Diterbitkan Tanggal: 08-Nov-2016

oleh Admin Humas

PENGUKUHAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DILINGKUNGAN KEMENKUMHAM

PENGUKUHAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR DILINGKUNGAN KEMENKUMHAM

Jakarta – Apel pagi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM senin (07/11) terasa special, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengukuhkan langsung Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Pengukuhan yang ditandai dengan penyematan rompi hitam ini diikuti dan disaksikan oleh seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada apel pagi dilapangan upacara Kemenkumham Jl. HR. Rasuna Said Kuningan -Jakarta selatan.

Jakarta – Apel pagi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM senin (07/11) terasa special, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengukuhkan langsung Unit Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Pengukuhan yang ditandai dengan penyematan rompi hitam ini diikuti dan disaksikan oleh seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada apel pagi dilapangan upacara Kemenkumham Jl. HR. Rasuna Said Kuningan -Jakarta selatan.  

Dalam Janjinya, Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham berjanji, untuk menegakkan Kejujuran, Disiplin, Berintegritas dan Loyalitas dalam melaksanakan tugas serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat bangsa dan negara, pemerintah, dan martabat diri, serta memegang teguh rahasia negara dan bekerja keras, cerdas, iklas, untuk tugas yang tuntas.

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly  dalam sambutannya menyampaikan bahwa  percepatan pembangunan tidak akan berhasil tanpa ditopang oleh stabilitas politik, keamanan, dan kepastian hukum. Oleh karenanya, program reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah saat ini, untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum, guna mengefektifitas pemberantasan Pungli, oleh karena itu Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang juga menjadi payung hukum pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Saya menganggap pengukuhan Satgas ini menjadi sebuah momen penting bagi kita semua, karena pemberantasan pungli merupkan salah satu upaya strategis bagi Kemenkumham dalam rangka meningkatkan percepatan, dan penyelesaian pungli, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap kemenkumham’’, tambahnya.

sehingga melalui PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016   yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Surat Keputusan Menkumham No MHH.06 PW.02.03 Tahun 2016 Tentang Unit Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar dilingkungan Kemenkumham sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa perang terhadap pungli tidak hanya retorika biasa namun harus sudah dikatakan sebagai perang menghadapi kejahatan pungutan liar.

“saya sudah ingatkan kepada saudara-saudara sekalian pada tanggal 14 Oktober 2016 yang lalu pada saat acara Revolusi Mental. Saya minta agar saudara JANGAN MAIN-MAIN LAGI DENGAN PUNGLI...!!! dan jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas...!!! Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang terlibat dalam pungli. Kita telah menyatakan "PERANG MELAWAN PUNGLI...”, tegasnya.

Diharapkan dengan adanya pengukuhan kepada anggota Unit Pemberantasan Pungli dilingkungan Kemenkumham dapat melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam melakukan tugas sapu bersih pungli serta menjaga integritas, loyalitas disemua aspek pelayanan kepada masyarakat. [SUN/HD/IR]