Diterbitkan Tanggal: 08-Nov-2016

oleh Admin Humas

Pembinaan PNBP dan Sosialisasi Saber Pungli di Kanwil Yogyakarta

Pembinaan PNBP dan Sosialisasi Saber Pungli di Kanwil Yogyakarta

Yogjakarta – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DI Yogjakarta, tim dari Bagian Keuangan Direktorat Jederal Administrasi Hukum Umum melaksanakan Kegiatan Koordinasi Terkait Dengan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Permasalahan-permasalahan PNBP Yang Dihadapi dan Monitoring Pelaksanaan Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Di Yogyakarta (3/11). Kegiatan ini diawali dengan Sosialisasi dari Kantor Wilayah terkait dengan Sapu Bersi Pungutan Liar.

Yogjakarta – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DI Yogjakarta, tim dari Bagian Keuangan Direktorat Jederal Administrasi Hukum Umum melaksanakan Kegiatan Koordinasi Terkait Dengan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Permasalahan-permasalahan PNBP Yang Dihadapi dan Monitoring Pelaksanaan Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Di Yogyakarta (3/11). Kegiatan ini diawali dengan Sosialisasi dari Kantor Wilayah terkait dengan  Sapu Bersi Pungutan Liar.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi sekaligus melakukan sosialisasi dengan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terutama pengelola dan pengguna program Ditjen AHU TA 2016. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Pramono, SH., MH menyampaikan agar kegiatan ini dapat berguna dalam memberikan pemahaman mengenai PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. “perlu diperhatikan dengan seksama dan dicatat dengan baik terkait dengan PNBP karena sumber dana PNBP dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum merupakan tulang punggung Kantor Wilayah dalam melaksanakan program kerja khususnya di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ” lanjutnya.

Dalam materi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Putri Karina Ebriasari, ST menyampaikan bahwa masih banyak kendala dalam pelaksanaan anggaran di Kantor Wilayah terutama terkait dengan Maksimal Pencairan (MP) yang berasal dari PNBP.  Disamping itu, Kantor Wilayah diharapkan menjadi perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ke Notaris dalam hal memberikan informasi mengenai PNBp kepada Notaris. “diharapkan Kantor Wilayah dapat menjadi jembatan komunikasi natara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Notaris terutamamengenai permasalahan mengenai PNBP,” imbuhnya.

“peran aktif dari seluruh Notaris dan Kantor Wilayah dalam mendukung program dan permasalahan PNBP sangat dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mendukung kesuksesan program kerja terkait dengan PNBP” tambahnya.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, semoga Kantor Wilayah dan Notaris memperoleh gambaran mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang meliputi tarif serta kebijakan yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul terkait dengan PNBP. (RA)