Tangerang - Finalisasi Penyusunan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) terkait perubahan No. 45 Tahun 2014 dan PP No 10 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan di Novotel Tangerang. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 6-8 November 2016 dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umun, Rinto Hakim, Direktur Perdata, Daulat Pandapotan Silitonga, Auditor Madya, dan Fungsional Umum.
Dalam pembukaannya F. Rina Yunita, selaku Kepala Bagian Keuangan berharap melalui kegiatan ini dapat disusun rekomendasi-rekomendasi yang dapat mendukung kinerja 5 BHP yang ada. Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bisa diagendakan setiap tahunnya.
Kasubdit BHP dan Kurator Negara, Agustina Setyawati dalam paparannya menyampaikan 5 BHP yang ada masih belum beriringan. Hal tersebut bisa dilihat dari SOP yang berbeda antara BHP satu dengan yang lain. Untuk mengatasi hal tersebut akan diadakan Rapat Koordinasi BHP untuk menyamakan persepsi. "Saya sangat berharap BHP ke depan agar lebih maju lagi dan dapat saling bersinergi satu sama lainnya," paparnya.
Sejalan dengan Agustina, Muhammad Ramdan selaku Kepala seksi BHP dan Pendaftaran Kurator memaparkan dari hasil Tim Audit BHP didapati dari 5 BHP yang ada masih belum seragam. "Masih terdapat perbedaan-perbedaan antara BHP satu dengan yang lain. Hal tersebut terjadi karena komunikasi yang belum terjalin dengan baik antara pusat dengan 5 kantor BHP," tegasnya.
Selain itu terdapat hasil audit kinerja dari Tusi Kepegawaian antara lain pegawai pada 5 BHP belum pernah dilakukan mutasi antar instansi di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham masing-masing. Sebagai contoh, Ketua BHP adalalah pegawai yang sudah menjadi pegawai BHP mulai dari pengangkatan CPNS sampai dengan menjadi ketua BHP tanpa pernah mengalami mutasi antar instansi di lingkungan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing.
Dalam kegiatan ini, dijelaskan pula mengenai Rancangan Orta BHP yang baru sesuai dengan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi. Delmawati selaku Kasi Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi menuturkan bahwa dalam Rancangan Orta BHP yang baru disebutkan bahwa BHP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ditjen AHU. "Karena selama ini ada garis putus yang membuat BHP berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham. Tentu diharapakan pula setelah rancangan Orta BHP ini disahkan, Subdit BHP juga dapat mensinergikan kegiatannya dengan 5 Kantor BHP dan memenuhi kebutuhan di Kantor BHP," tuturnya.
Setelah dipaparkannya hasil audit kinerja yang ada pada 5 BHP, dibuat pula rekomendasi-rekomendasi dengan melakukan langkah-langkah kebijakan terhadap Penertiban BHP dan perubahan peraturan terkait dengan BHP. Hal tersebut dilakukan demi menjadikan 5 Kantor BHP yang ada menjadi lebih baik sesuai tugas pokok dan fungsinya.