Diterbitkan Tanggal: 27-Jan-2015
oleh Admin Humas
Teleconfrence Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Kunjungan Kerja ke Arab Saudi
Teleconference Menteri Hukum dan HAM yang bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 17 April 2011 berlangsung baik dan lancar.
Teleconference tersebut didengarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan didampingi oleh beberapa Pejabat Eselon II serta media elektronik maupun cetak, dalam kunjungan kerja Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Jenderal Imigrasi dan beberapa Pejabat Kementerian Hukum dan HAM serta Pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Arab Saudi, adapun hasil kunjungan kerja dimaksud adalah sebagai berikut:
-
Menteri Kehakiman maupun Komnas HAM serta yang mewakili Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, menghargai dan menyambut baik usaha pemerintah Indonesia.
-
Pemerintah Arab Saudi setelah pembicaraan yang intens dan diskusi dengan delegasi Indonesia akan berusaha keras dan sekuat tenaga akan membantu dan dalam pertemuan terakhir di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memutuskan akan membebaskan tanpa syarat seluruh WNI yang ditahan diseluruh Arab saudi yang jumlahnya 316 orang walaupun mungkin lebih dari itu, kecuali yang divonis hukuman mati dengan Qishas.
-
Bagi yang dihukum mati dibagi dalam dua kategori yakni : yang berstatus Ta’zir dan yang qishas yang tidak Ta’zir.
-
Yang berstatus Ta’zir adalah mereka sudah dapat pemaafan dari keluarga korban namun pemerintah berpandangan bahwa orang tersebut tidak bisa dilepaskan dan tetap dihukum mati oleh negara, maka yang berstatus seperti ini akan dibebaskan. Sedangkan yang belum dapat maaf dari keluarga sesuai aturan hukuman Islam dimaafkan keluarga korban dulu melalui lembaga pemaafan yang berada di bawah koordinasi Gubernur (wilayah tahanan masing-masing).
-
Pemerintah Arab Saudi tidak pilih kasih dalam melaksanakan hukuman, dimana tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang dihukum jika melakukan kesalahan, demikian sebaliknya bahwa ada juga masyarakat Arab Saudi yang dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan terhadap orang Indonesia.
-
Bahwa hukuman mati yang dikenakan kepada masyarakat Indonesia juga disebabkan masyarakat Indonesia melakukan pembunuhan antar sesama orang Indonesia, orang Indonesia yang membunuh anaknya sendiri, membunuh orang diluar masyarakat Arab Saudi dan juga terhadap orang Saudi. Inilah konsekuensi penerapan hukuman Islam yang diterapkan di Arab Saudi.
-
Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM/ Jajarannya dengan berkordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya akan terus mengupayakan pemberian ampunan bagi WNI yang telah divonis mati.
-
Pemerintah Arab Saudi mengharapkan agar kepada semua calon TKI/TKW dapat diberikan sosialisasi yang intensif terkait hukum Islam yang berlaku di Arab Saudi dan kehidupan adat buddy yang berlaku di Arab Saudi. Dengan demikian diharapkan, ke depan semua TKI/TKW dapat memahami akibat hukum yang dapat menimpa mereka.
-
Dari jutaan orang WNI yang Ada di Arab saudi, hanya sebahagian kecil yang menghadapi masalah hukum sebagaimana hal nya yang terjadi di Indonesia sendiri.
-
Selama ini ada keluarga yang kehilangan keluarga tanpa berita ternyata mereka dipenjara penjara di 12 provinsi di Saudi Arabia, Dan sekarang insya Allah Akan berkumpul lag dengan keluarga dan Akan diproses dengan deportasi atas biaya pemerintah Arab Saudi. ( kebiasaan yang disampaikan oleh Dubes Dan Konjen) sementara Indonesia menyiapkan documen Dubes Dan konjen kita tugaskan untuk tindak lanjut untuk proses administrasi.
-
Daftar tahanan WNI yang dibebaskan telah diberikan sejumlah 316 orang.