Diterbitkan Tanggal: 25-Apr-2017

oleh Admin Humas

Rapat Koordinasi Tentang Strategi Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia

Rapat Koordinasi Tentang Strategi Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia

Bogor – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Perdata mengadakan Rapat Koordinasi Tentang Strategi Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia. Rakor ini diadakan di Grand Savero Hotel Bogor dan dihadiri oleh Direktur Jenderal AHU Freddy Harris, Sekretaris Ditjen AHU Agus Nugroho Yusup serta 106 peserta yang terdiri dari 33 orang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, 71 orang panitia pusat dan peserta pusat dan 2 orang perwakilan dari Kementerian koperasi dan UMKM. (21/04)

Bogor – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Perdata mengadakan Rapat Koordinasi Tentang Strategi Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia. Rakor ini diadakan di Grand Savero Hotel Bogor dan dihadiri oleh Direktur Jenderal AHU Freddy Harris, Sekretaris Ditjen AHU Agus Nugroho Yusup serta 106 peserta yang terdiri dari 33 orang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, 71 orang panitia pusat dan peserta pusat dan 2 orang perwakilan dari Kementerian koperasi dan UMKM. (21/04)

Tujuan diadakannya rapat koordinasi ini agar dapat terwujudnya persamaan persepsi dan pertukaran informasi yang berkelanjutan atas upaya dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Ditjen AHU serta tersusunnya rekomendasi dalam rangka mendukung peningkatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

Rakor ini dibuka langsung oleh Freddy Harris selaku Dirjen AHU, Dalam sambutannya freddy menyampaikan tentang kebijakan ekonomi jilid I-XIII yang pemerintah telah keluarkan bertujuan untuk melakukan deregulasi, debirokratisasi dengan menyederhanakan prosedur, percepatan waktu pelayanan perizinan melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan perizinan melalui sistem elektronik (online) serta penegakan hukum mendorong kenaikan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Bank Dunia telah mengumumkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) untuk 190 negara yang di survey. Dalam survey itu, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia naik dari posisi 106 tahun lalu ke urutan 91 tahun ini. Dengan posisi Indonesia saat ini di peringkat ke-91 Ease Of Doing Business telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu Negara yang masuk dalam katagori top performer berdasarkan penilaian Bank Dunia.

“Presiden sudah menetapkan target ease of doing business di Indonesia pada tahun 2018 yaitu naik ke peringkat 40. Saya selaku Dirjen AHU berharap kepada Direktorat Perdata, sebagai unit yang memiliki layanan terkait dengan kemudahan berusaha di Indonesia, agar terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan layanan jasa hukum, sehingga dapat berkontribusi menaikan peringkat Indonesia dalam ease of doing business di tahun berikutnya yaitu menjadi peringkat 40 pada tahun 2018,” Ucap Freddy

Adapun hasil Pembahasan dan Rekomendasi yang di dapat dari Rapat Koordinasi Tentang Strategi Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia. Permasalahannya adalah pelaku usaha kurang memahami regulasi atau aturan-aturan serta kebijakan Ditjen AHU dalam kemudahan berusaha yang baru di terbitkan, dan minimnya dukungan perangkat regulasi yang bersifat teknis. Rekomendasinya yang didapat dalam rakor ini diantaranya, seluruh Kantor Wilayah akan mengadakan Sosialisasi kepada pemangku kebijakan (pemda), pelaku usaha,serta di umumkan bagi notaris yang berpartisipasi dalam kebijakan UMKM dan kantor wilayah akan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait UMKM agar terjadi harmonisasi dan sinergi kebijakan.

Dalam Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya dalam membantu pemerintah mencapai target peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia dan Kantor Wilayah mampu menjadi corong untuk menyampaikan informasi tentang upaya dan kebijakan yang telah dilakukan Ditjen AHU dalam mendorong peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. [Humas AHU]