Pelaksanaan Penyerahan Ekstradisi Popa Nicolae kepada Pemerintah Rumania
Jakarta, 21 April 2011
Â
Bersamaan dengan ditangkapnya Buronan Interpol yang bernama Popa Nicolae di Hotel Grand Hyaat Jakarta pada Desember 2009, Pemerintah Rumania menyampaikan surat resmi permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengekstradisi seorang terpidana, warga negara Rumania, dengan nama Popa Nicolae. Tujuan Permintaan Ekstradisi adalah agar Popa Nicolae dapat menjalani hukuman sesuai dengan Keputusan High Court of Justice and Cassation of Romania dengan Putusan Nomor 2098, dengan Berkas Nomor 24632/3/2006 tanggal 4 Juni 2009 yang memutuskan hukuman pidana penjara 15 (lima belas) tahun kepada Popa Nicolae karena telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat/dokumen rahasia di wilayah hukum Rumania.
Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rumania belum memiliki Perjanjian Ekstradisi. Permintaan ekstradisi untuk terpidana Popa Nicolae diajukan berdasarkan prinsip hubungan baik dan jaminan resiprositas yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani Menteri Kehakiman Rumania tanggal 9 Desember 2009. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi maka jika tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Negara Peminta, maka permintaan ekstradisi harus diminta persetujuan Presiden Republik Indonesia terlebih dahulu disertai pertimbangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Luar Negeri. Presiden Negara Republik Indonesia menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Rumania dan mengharapkan penyelesaian lebih lanjut atas permohonan ekstradisi tersebut untuk dapat dilakukan secara terkordinasi dengan Kementerian atau Instansi Pemerintah yang terkait, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Setelah mendapatkan Persetujuan Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi di Republik Indonesia bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses tindak lanjut permintaan ekstradisi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 01/Pid.C/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 8 Desember 2010 menetapkan termohon ekstradisi Popa Nicolae dapat diekstradisi ke Rumania sebagai Negara Peminta dan Termohon Ekstradisi tetap ditahan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden terhadap Permintaan Ekstradisi ini.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Pertimbangan yang berbunyi tidak ada masalah baik hukum maupun politik yang dapat menjadi dasar penolakan Permintaan Ekstradisi dari Permintaan Pemerintah Rumania.
Sebagai langkah tindak lanjut dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia segera menyampaikan Penetapan tersebut kepada Presiden disertai Pertimbangan dari Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memperoleh Keputusan Presiden, untuk selanjutnya Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorang diekstradisikan sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Presiden Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Rumania atas nama Popa Nicolae dan memutuskan pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diwakili Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Chairijah, Ph.D, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 menetapkan Pelaksanaan Penyerahan Ekstradisi atas nama Popa Nicolae dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Rumania melalui Nota Diplomatik Kedutaan Besar Rumania di Jakarta, dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 April 2011, jam 12:42 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dijemput oleh Perwakilan Pemerintah Rumania dengan menggunakan Pesawat khusus dan bukan pesawat komersil.