Diterbitkan Tanggal: 16-May-2017

oleh Admin Humas

Humas AHU tingkatkan Pelayanan Terpadu

Humas AHU tingkatkan Pelayanan Terpadu

DENPASAR (27/4) – Sarana dan prasarana yang sangat mewadahi menjadi tolak ukur tingkat kepuasan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketepatan waktu dalam memberikan kepastian hukum antara masyarakat dan penyelenggara negara menjadi tolak ukur pelayanan yang profesional. Ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik...

DENPASAR (27/4) – Sarana dan prasarana yang sangat mewadahi menjadi tolak ukur tingkat kepuasan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketepatan waktu dalam memberikan kepastian hukum antara masyarakat dan penyelenggara negara menjadi tolak ukur pelayanan yang profesional. Ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketentuan lainnya yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik yang menyebutkan adanya tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, serta memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, sehingga diperlukannyaa Standar Pelayanan di tiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan. Dua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB lainnya adalah PermenPANRB nomor 16 Tahun 2014 tentang pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan PermenPANRB nomor 24 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional. Dengan adanya hal yang telah disebutkan tadi, Ditjen AHU berupaya meningkatkan dan menyempurnakan standar pelayanan dan SOP dengan melakukan kunjungan kerja ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Badung - Denpasar.

Alasan dipilihnya tempat tersebut karena PTSP ini telah memenangi banyak penghargaan dibidang pelayanan publik, bukan hanya dari standar yang dipenuhi tetapi juga dari segi fasilitas dan segi kenyamanan yang mengutamakan kepentingan umum menjadi prioritas utama di setiap pelayanan yang ada. Bahkan secara terang-terangan Ditjen AHU yang di komandoi oleh Kepala Bagian Humas dan mantan Deputi Pelayanan Publik menegaskan, kunjungan kerja kali ini adalah menjadikannya PTSP tersebut sebagai bahan referensi dan pilot project  untuk diterapkan di Pelayanan Terpadu Ditjen AHU.

Tujuan dengan adanya kunjungan kerja kali ini antara lain juga di latar belakangi dengan rencana kerja Ditjen AHU yang akan merubah total bentuk Pelayanan Terpadu menjadi pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya, baik dari segi bentuk interior, hingga standar-standar yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.