Diterbitkan Tanggal: 02-Jun-2017

oleh Admin Humas

Rakor Ditjen AHU Dengan PPNS Seluruh Indonesia Pusat dan Daerah

Rakor Ditjen AHU Dengan PPNS Seluruh Indonesia Pusat dan Daerah

Bogor – Direktur Pidana, Salahudin membuka rakor Ditjen AHU dengan PPNS Seluruh Indonesia Pusat dan Daerah yang diadakan di Grand Savero Hotel Bogor (23/5/2017). Peserta rakor dihadiri 11 orang panitia dari Ditjen AHU dan 75 orang dari Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS. Menghadirkan narasumber dari Asosiasi PPNS, sekretaris APPNS Udjwalaprana Sigit, Depdagri Bimo Aryotedjo dan Kepolisianan RI Nasib Simbolon
Bogor – Direktur Pidana, Salahudin membuka rakor Ditjen AHU dengan PPNS Seluruh Indonesia Pusat dan Daerah yang diadakan di Grand Savero Hotel Bogor (23/5/2017). Peserta rakor dihadiri 11 orang panitia dari Ditjen AHU dan 75 orang dari Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS. Menghadirkan narasumber dari Asosiasi PPNS, sekretaris APPNS Udjwalaprana Sigit, Depdagri Bimo Aryotedjo dan Kepolisianan RI Nasib Simbolon. Dalam sambutannya Salahudin menyatakan bahwa Korps PPNS RI diseluruh tanah air masih harus dilakukan penguatan dan salah satunya adalah membentuk wadah Korps PPNS dengan nama Asosiasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (APPNS RI) yang mana pada tahun 2016 telah terbentuk dan dikukuhkan Pengurus pusat APPNS periode 2016 – 2019, dan kali ini adalah guna melengkapi alat kelengkapan APPNS dengan komposisi personalia pengurus yang akan dipilih dan dikukuhkan.
Fungsi APPNS sebagai mitra kerja K/L dan pemda  sebagai  lembaga perjuangan dan pengabdian, sebagai  penggerak  penegakan hukum, sebagai  wadah  pengembangan etos  kerja dan etos  perjuangan, dan sebagai wadah utama dalam menyatukan gerak langkah dan  memperjuangkan aspirasi PPNS RI, ujarnya.
Kedudukan APPNS berada di luar organisasi pemerintah dan tidak memihak kepada institusi/individu tertentu, yang tugasnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aparatur PPNS dalam kaitan pelanggaran kode etik, merumuskan norma, kode etik bagi aparatur PPNS, dan  melaksanakan koordinasi kepada K/LPNK yang memiliki PPNS, serta memiliki wewenang dalam hal mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat kepada K/LPNK, melakukan pemeriksaan, monitoring dan klarifikasi, memberikan rekomendasi pada K/LPNK dan informasi kepada masyarakat.       Salahudin menegaskan bahwa korps PPNS belum benar-benar memperlihatkan eksistensinya sebagai penegak hukum, untuk itu ditumbuhkan semangat spirit optimisme sebagai bagian dari upaya kita mewujudkan profoesionalisme PPNS. Kita curahkan dedikasi untuk terbentuknya Asosiasi PPNS yang bisa mendorong Korps PPNS Indonesia menjadi profesional.
Diharapkan dengan eksisnya APPNS maka akan mendorong meningkatnya kualitas PPNS termasuk kinerjanya karena peran APPNS menjalankan komunikasi dengan  stake holder yang membawahinya dan melakukan pengawasan terhadap PPNS serta memelihara korsa PPNS. Dengan terbentuknya secara lengkap APPNS diharapkan APPNS memiliki program kerja yang strategis dan kuat dalam menjalankan perannya.