Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Peresmian Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Peresmian Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Patrialis Akbar, pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2011 bertempat di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menetapkan 8 unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dalam rangka tindak lanjut kampanye Anti Korupsi yang dilaksanakan tanggal 08 Desember 2010.  Hadir dalam acara itu antara lain Ketua KPK Busyro Muqoddas, Ketua BPK Hadi Purnomo, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Ke delapan satuan  kerja  yang ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jakarta, dan Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta.


Pada kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Patrialis Akbar juga meresmikan Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita. Menteri Hukum dan Ham RI beserta rombongan didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Bapak Aidir Amin Daud berkesempatan meninjau lokasi Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu dan melakukan tanya jawab seputar pelayanan yang tersedia bagi masyarakat.  Diawali dengan adanya peningkatan kualitas menuju pelayanan publik yang prima termasuk perubahan pola pikir, budaya dan nilai-nilai kerja dari aparatur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka dibuatlah Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu yang merupakan komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Pelayanan Jasa Hukum dalam satu atap dengan sistem komputerisasi yang lebih representatif, akomodatif, nyaman dan bebas korupsi.