Diterbitkan Tanggal: 09-Jun-2017

oleh Admin Humas

EKSISTENSI PPNS BADAN POM SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM DIINDONESIA

EKSISTENSI PPNS BADAN POM SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM DIINDONESIA

Jakarta – Kejahatan dibidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat mengancam ketahanan bangsa, kejahatan ini menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masayarakat Indonesia serta berdampak pada aspek ekonomi maupun sosial, hal tersebut disampaikan Suratmono dalam kegiatan Forum Group Discussion ( FGD ) dengan tema “Pemanfaatan Barang Bukti Hasil Penindakan dan Pengawasan Oleh Badan POM ’’. Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran. (08/06)

Jakarta – Kejahatan dibidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat mengancam ketahanan bangsa, kejahatan ini menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masayarakat Indonesia  serta berdampak  pada aspek ekonomi maupun sosial, hal tersebut disampaikan Suratmono dalam  kegiatan Forum Group Discussion ( FGD ) dengan tema “Pemanfaatan Barang Bukti Hasil Penindakan dan Pengawasan Oleh Badan POM ’’.  Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran. (08/06)

Suratmono  menambahkan bahwa terkait motif ekonomi salah satu unsur penting dalam penanganan kejahatan obat dan makanan adalah barang bukti berupa produk obat dan makanan ilegal, bahan baku, bahan kemas, alat produksi, alat distribusi maupun barang terkait lainnya. Dalam penanganan barang bukti Penyidik  Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan tindakan hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Salahudin selaku Direktur Pidana Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU )  memberikan apresiasi terhadap   PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sangat  serius dan benar – benar memperlihatkan eksistensinya sebagai bagian dari penegakan hukum diIndonesia. dalam penguatannya PPNS BPOM dengan permasalahan  yang dihadapi mengenai penegakan hukum, penyitaan, dan pengawasan. Barang yang disita  oleh PPNS  perlu dilakukan penanganan secara serius termasuk cara pemusnahan dan menyisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian dipengadilan  berdasarkan Pasal 45 ayat(4) KUHP.

 ‘’ Saya mengapresiasi bahwa PPNS di BPOM adalah yang paling produktif dan paling baik dalam penegakan hukum di negeri ini’’. Tambah salahudin 

Secara garis besar terdapat tiga kategori pelanggaran tindak pidana Obat dan makanan yakni:

Tidak memenuhi syarat mutu, khasiat dan keamanan; tidak memiliki ijin edar; memproduksi dan mengedarkan tanpa keahlian/kewenangan

‘’ Terkait keamanan dan mutu produk, Badan POM RI menganggap hal tersebut adalah mutlak untuk dipenuhi  oleh karena itu apa bila ditemukan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu maka tindakan yang akan dilakukan adalah pemusnahan’’ ungkap suratmono