Diterbitkan Tanggal: 10-Jun-2017

oleh Admin Humas

RAPAT KERJA ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA PADA DITJEN AHU DAN BHP

RAPAT KERJA ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA PADA DITJEN AHU DAN BHP

Semarang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Bagian Kepegawaian melaksanakan Rapat Kerja mengenai Analisis Jabatan dan Beban Kerja pada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang. Kantor BHP sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Ditjen AHU dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Subdirektorat Balai Harta Peninggalan (BHP). Kantor BHP Semarang menjadi kantor BHP ketiga yang menjadi tujuan kegiatan ini setelah BHP Makassar dan BHP Surabaya.

Semarang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Bagian Kepegawaian melaksanakan Rapat Kerja mengenai Analisis Jabatan dan Beban Kerja pada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang. Kantor BHP sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Ditjen AHU dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Subdirektorat Balai Harta Peninggalan (BHP). Kantor BHP Semarang menjadi kantor BHP ketiga yang menjadi tujuan kegiatan ini setelah BHP Makassar dan BHP Surabaya.

Rapat Kerja ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan perubahan nomenklatur yang mengatur perubahan jabatan Analis Teknis Hukum menjadi Jabatan Fungsional Tertentu. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Kepegawaian, Sucipto menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui secara detail analisis jabatan serta mengajak untuk ikut membangun kepegawaian ke depannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Ia juga menyebutkan mengenai janji kinerja di lingkungan Kantor BHP yang harus dilakukan antara pegawai dengan atasan langsungnya. “Hal ini bertujuan untuk membangun BHP yang mengedepankan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif yang menjadi tatanan nilai dari Kementerian Hukum dan HAM.” Sambungnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang, Sutrisno. Dalam sambutannya, Sutrisno menyambut dengan gembira perubahan nomenklatur yang mengatur perubahan jabatan Analis Teknis Hukum (ATH) menjadi Jabatan Fungsional Tertentu. Dalam sambutannya pula ia menginginkan agar pejabat Eselon IV yang berada di lingkungan Kantor BHP Semarang tidak dibagi berdasarkan wilayah, namun berdasarkan fungsinya.

Rapat Kerja Analisis Jabatan dan Beban Kerja Ditjen AHU dan BHP juga mengundang Oskar Fitriano selaku perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai narasumber. Dalam paparannya Oskar menyebutkan bahwa ada 8 area perubahan dalam Reformasi Birokrasi, salah satunya adalah manajemen ASN. Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional, instansi pemerintahan kaya akan struktur namun miskin dengan fungsi. Dan hal tersebut menyebabkan terjadinya ketidakefektifan instansi pemerintah. “Ketidakefektifan tersebut yang membuat KemenPAN-RB melakukan transformasi instansi pemerintah sehingga menjadi tepat fungsi,” imbuhnya lagi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini membahas mengenai analisis jabatan dan beban kerja yang ada di lingkungan Kantor BHP Semarang. Harapannya, agar setelah pelaksanaan rapat kerja ini dapat disusun analisis jabatan dan beban kerja di BHP yang nantinya akan seragam dengan dengan BHP lain di seluruh Indonesia.