Surabaya, 09 Juni 2011
Rapat Kerja Terbatas Balai Harta Peninggalan se-Indonesia dengan tema “Meningkatkan Koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Mutu Layanan di Bidang Harta Peninggalan†dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Bapak DR Aidir Amin Daud, SH, MH didampangi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Bapak DR Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS beserta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Balai Harta Peninggalan yang ada di Indonesia. Nara sumber terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pengadilan Niaga Surabaya.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam pidatonya, menyampaikan beberapa hal tentang Balai Harta Peninggalan yaitu, mengingat kurator adalah bagian dari BHP maka perlu adanya pemberdayaan kembali Balai Harta Peninggalan agar dapat berfungsi secara optimal sebagaimana yang terdapat dalam tugas pokok dan fungsi. Dengan adanya Undang-undang tentang transfer dana maka Balai Harta Peninggalan diharapkan dapat lebih cermat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.Dari beberapa hasil Rapat Kerja Terbatas ini dapat direkomendasikan pembuatan Peraturan Menteri tentang Balai Harta Peninggalan.
Humas Ditjen AHU