Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melantik sebanyak 116 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pidana Ditjen AHU, Salahudin mengatakan tambahan 116 PPNS di Ditjen Pajak Kemenkeu ini, diharapkan bisa mengawasi tindakan penyelewengan pajak. Selain itu, kata dia, PPNS baru Ditjen Pajak juga diharapkan bisa membantu negara untuk meningkatkan pemasukan negara melalui sektor pajak.
"Tambahan PPNS bidang perpajakan ini demi mencapai tujuan untuk mencapai target pemasukan negara melalui pajak. Adanya tambahan PPNS ini juga diharapkan pengawasan pajak semakin ketat sehingga masyarakat Indonesia lebih patuh dan taat pada pajak," kata Salahudin saat pelantikan PPNS Ditjen Pajak di Kantor Kemenkumham, Selasa (20/6/2017).
Menurut dia, masalah penyelewangan dan penggelapan pajak pada saat ini tidaklah mudah untuk bisa diatasi karena banyak modus baru-baru dalam prakteknya. Salahudin pun mengharapkan para PPNS yang sudah ada dan baru dilantik ini bisa terus mengembangkan diri dalam penguasan hukum terutama dalam masalah perpajakan, sehingga tercipta seorang PPNS perpajakan yang baik berkualitas dan memiliki kinerja bagus.
"Institusi Korps PPNS di Ditjen Pajak juga diharapkan bisa mendukung dan mengembangkan terus para PPNS nya, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya," ujarnya.
Salahudin juga berharap PPNS Ditjen Pajak bisa bersinergi dengan baik dengan para institusi penegak hukum lainnya seperti Polri. Alasannya, saat ini tindak pidana dalam perpajakan tidak dilakukan secara individu saja, namun juga secara berkelompok yang perlu mendapatkan dukungan dari penegak hukum lainnya.
"Untuk membangun sinergi antara PPNS dengan penegak hukum lainnya bisa dilakukan dengan cara formal maupun informal. Kedekatan secara formal dan informal akan lebih memperkuat institusi PPNS tersebut," ungkapnya.
Lebih jauh, Salahudin menambahkan penambahan PPNS perpajakan tidak akan berakhir di sini saja, masih ada empat sampai lima gelombang PPNS yang akan segera diproses untuk bisa mengawasi penerimaan negara dari pajak.
"Kami dari Ditjen AHU akan memproses dengan cepat para PPNS dalam waktu 1X24 jam. Hal ini sudah didukung dengan adanya AHU Online," jelasnya.
Salah satu PPNS yang dilantik, Syamsul mengatakan usai dilantik, dirinya siap menjalankan tugas seperti yang sudah diamanahkan agar tidak terjadi penyelewengan, sehingga tidak lagi terjadi kebocoran pajak yang mengganggu pemasukan ke kas negara.
"Saya akan menjalankan tugas seperti apa yang berlaku dengan hukum dan siap bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya," kata pria yang bisa bertugas di seluruh Indonesia tersebut.