Diterbitkan Tanggal: 27-Jan-2015

oleh Admin Humas

Orientasi Sidik Jari di Direktorat Daktiloskopi Ditjen AHU

Orientasi Sidik Jari di Direktorat Daktiloskopi Ditjen AHU

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.05.05.01.01 tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Daktiloskopi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya telah melaksanakan salah satu tugas pokoknya yaitu melakukan bimbingan sidik jari (daktiloskopi) kepada pihak Korporasi pada bulan 07 April 2011 dengan maksud dan tujuan agar ilmu tentang daktiloskopi dapat memasyarakat kepada seluruh stake holder Direktorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Di samping itu bimbingan yang diberikan oleh Direktorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang sidik jari (daktiloskopi)  tidak hanya terfokus pada instansi-instansi pemerintah saja (yang selama ini dilakukan) sehingga output yang diharapkan ke depan masyarakat dapat lebih mengenal apa itu sidik jari (daktiloskopi) dan manfaat yang ada dari sidik jari (daktiloskopi) sebagai media untuk pengamanan diri terhadap identitasnya.

Terlepas dari semua itu, kita sudah sama-sama mengetahui bahwa  sidik jari merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang tidak dapat dipalsukan oleh siapapun dan terus melekat pada setiap orang hingga akhir hayatnya, sehingga harus dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri. Untuk itu sejak jaman penjajahan Belanda telah diatur  dalam peraturan perundang-undangan tentang sidik jari dan mendelegasikannya kepada Departemen  Kehakiman pada waktu itu untuk mengelola sidik jari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut saat ini Direktorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berbenah diri agar masyarakat pada umumnya dapat merasakan manfaat yang luas dari pengelolaan sidik jari tersebut.