Jakarta – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata menyelenggarakan Rapat Kerja dalam rangka kemudahan berusaha Tahun 2017 di Hotel Golden Tulip Jineng,Bali. Hadir dalam rapat ini Sesditjen AHU Agus Nugroho Yusuf,Direktur Perdata Daulat pandapotan silitonga,Kakanwil Kemenkumham Bali Ida bagus adnyana dan seluruh jajaran pegawai Direktorat Perdata. (11/3/17)
Dalam laporannya Daulat menyampaikan bahwa komitmen pemerintah untuk berupaya memberikan kemudahan dalam berusaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik,terbukti dari penilaian atau peringkat kemudahan berusaha pada tahun 2016 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 91(sembilan puluh satu) dari negara asean lainnya yang pada posisi sebelumnya adalah 106 (Seratus enam), meski naik 15 (lima belas) peringkat capaian tersebut tampaknya belum sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah karena Indonesia masih tertinggal jauh dari negara ASEAN lainnya oleh karena itu tidak berlebihan jika pemerintah mentargetkan ditahun 2017 ini Indonesia dapat masuk peringkat 40(empat puluh) besar dalam kemudahan berusaha.
‘’ kemudahan berusaha dan berbisnis harus dilaksanakan dengan konsisten termasuk dengan melakukan deregulasi disejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat kemudahan dalam pelayanan.’’Tegasnya
Ida bagus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemudahan berusaha merupakan persoalan dari hulu sampai hilir sehingga terobosan yang sinifikan memberikan kemudahan berusaha yang terbuka, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Sejak diterapkannya pelayanan jasa hukum dibidang kenotariatan secara online, semua proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, efektif dan sangat mempermudah para notaris dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat,melalui layanan jasa Hukum yang dikemas kedalam aplikasi AHU Online.
“ suatu kondisi positif yang dilakukan oleh Ditjen AHU sehingga pelaku – pelaku usaha dinegeri ini memperoleh sebagian kemudahan pelayanan dalam berusaha “ ungkapnya
Melalui Keynote Speech Dirjen AHU yang dibacakan oleh sesditjen AHU Agus Nugroho Yusuf menyatakan bahwa pada medio oktober 2016 yang lalu Bank Dunia (Word Bank) telah mengumumkan lewat laporan tahunan terbarunya, bahwa Indonesia berhasil masuk 10 (sepuluh) negara dunia yang mencapai peningkatan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Laporan yang bertajuk ‘’Doing Business 2017: Equal Opportunity’’ yang diluncurkan di Washington DC mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kenaikan dalam peringkat kemudahan dalam pelayanan, 10 (sepuluh) indikator dalam Ease of Doing Business (EoDB) yang diukur oleh Bank Dunia antara lain; Kemudahan memulai usaha,kemudahan memperoleh sumbangan listrik,pembayaran pajak,pemenuhan kontrak ,penyelesaian kepailitan,pencatatan tanah dan bangunan,permasalahan izin pembangunan,kemudahan memperoleh kridit,perlindungan investor,perdagangan lintas negara.
Terwujudnya 3(tiga) jenis inovasi layanan terbaru pada Direktorat Perdata yang akan diluncurkan adalah; layanan peyederhanaan prosedur pemesanan nama dan pengesahan perseroan terbatas dalam satu tahap;layanan jaminan fidusia untuk perbaikan sertifikat jaminan Fidusia; dan layanan penerbitan surat keterangan Wasiat
Dengan adanya kegiatan rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan – perencanaan sesuai dengan dokumen Roadmap yang dapat mendukung rancangan kebijakan Ease of Doing Business (EoDB) yaitu; bentuk kebijakan insentif dan kemudahan permodalan. (HUMAS DITJEN AHU)