Bogor – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Bagian Program dan Pelaporan melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Program AHU dan peran serta Aparatur Pemerintah dalam upaya dalam upaya menangani gratifikasi. Kegiatan rapat ini dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dimulai dengan rapat terbatas yang di pimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Aidir Amin Daud dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris, adapun peserta yang hadir terdiri dari pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen AHU, pejabat Eselon III dan Kadiv. Administrasi dan Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM.
Evaluasi kinerja dilakukan untuk melihat efektifitas dan efisien pelaksanaan program AHU pada unit Eselon II di lingkungan Ditjen AHU & dan Satker terkait melalui diskusi reviu atas laporan kinerja. Dalam hal pengukuran kinerja, terdapat beberapa capaian output yang masuk kategori tidak wajar yang dikarenakan adanya penerapan sistem online untuk beberapa jenis layanan yaitu pengesahan Notaris, Penerbitan SK PT (Perseroan Terbatas), dan Badan Hukum Sosial, perbitan setifikat jaminan Fidusia dan pemberian SKW.
Disamping evaluasi terhadap kinerja, Sekretaris Ditjen AHU Agus Nugroho Yusuf juga meminta paparan hasil dan rencana kerja dari para Kepala Divisi terkait dengan upaya peningkatan pelayanan sistem online. “Saya minta seluruh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memaparkan program kerja agar dapat meningkatkan sistem pelayanan online diseluruh Kanwil Kemenkumham.” Jelasnya.
Salah satu paparan yang disampaikan oleh Kadiv. Administrasi Kanwil DIY Yogyakarta R. Natanegara KP mengenai e-Gov yang dikembangkan pada Kanwil DI. Yogyakarta, yaitu Aplikasi SIPORDA (Sistem Pelaporan Daerah) Yogyakarta atau di sebut SIPOR (Aplikasi Pelaporan) dan aplikasi yang sudah berjalan yaitu SIPER (Aplikasi Persuratan) suatu aplikasi penomoran surat secara online begitu juga aplikasi Fidusia, Badan Hukum dan Kenotariatan, sistem aplikasi ini di monitor langsung oleh Kakanwil dan seluruh UPT dan program-program ini masih membutuhkan dukungan dari Ditjen AHU, dengan adanya sistem SIPOR dapat meningkatkan pelayanan online yang Pasti dan dapat memangkas terjadinya Pungli dan Gratifikasi.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan paparan mengenai gratifikasi, “sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat publik tidak sepantasnya menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan, sesuai dengan surat edaran KPK No. B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Gratifikasi, seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya.” Ujar Agus.
Gratifikasi telah menjadi salah satu kata yang paling dihindari oleh para penyelenggara negara. Kata yang dalam kamus diartikan sebagai hadiah, ketika diberikan pada penyelenggara negara dapat langsung berubah arti menjadi suap. Dalam rapat ini jajaran Eselon I memberi peringatan keras akan hal gratifikasi agar seluruh pegawai Kemenkumham dapat menghindari hal tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat Mewujudkan e-Gov di semua bidang tugas fungsi dan layanan agar dapat memberikan kinerja yang PASTI dan dapat membersihkan segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.