Palembang - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengadakan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Peningkatan Pelayanan Publik yang bertemakan E-Government System dalam Pelayanan Publik Menjamin Terwujudnya Pelayanan Prima (6/4). Forum ini dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Pemerintah Privinsi Sumatera Selatan, Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sumatera Selatan, Deputi Bidang Koordinator Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Kapolda Sumatera Selatan, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Pelaksanaan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan-RB, dan jajaran SKPD Pemprov Sumatera Selatan.
Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sumatera Selatan, Abdul Hamid dalam forum ini mewakili Gubernur Sumatera Selatan memberikan sambutan. Dalam sambutan yang dibawakannya, Gubernur Sumatera Selatan berharap agar Forum Koordinasi dan Konsultasi ini menjadi momentum bagi Sumatera Selatan dalam meningkatkan pembangunan, pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
Forum ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinator Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Warsono. Dalam sambutan pembukaannya, Warsono menyampaikan bahwa tema E-Government System dalam Pelayanan Publik Menjamin Terwujudnya Pelayanan Prima menjadi penting dan harus ditanggapi dengan serius karena pelayanan oleh negara menjadi amanat yang tercantum dalam UUD 1945. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan, bijak dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam, memperdalam kepercayaan terhadap pemerintah dan administrasi publik. "Tujuan besar e-government system adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi, ramping birokrasi dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam kontrol penyelenggaraan pemerintahan," sambungnya.
Hadir sebagai narasumber Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Peningkatan Pelayanan Publik adalah Ketua Ombudsman RI dan Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Pelaksanaam dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan-RB. Amzulian Rifai selaku Ketua Ombudsman RI dalam paparannya menyebutkan bahwa pelayanan publik oleh instansi pemerintah pada umumnya masih dikatakan belum baik karena masih terdapat kasus pungli di birokrasi pemerintah dengan sistem yang masih manual. Selain itu, masih terdapat kesenjangan pelayanan publik di tiap daerah. "Trust kepada pemerintah akan menurun jika pelayanan publik di tiap daerah tidak merata. Oleh karena itu, Ombudsman sebagai mediator antara rakyat dengan pemerintah bertugas mengawasi pelaksanaan pelayanan publik," imbuhnya. Amzulian juga menambahkan bahwa yang menjadi hal utama dalam melaksanakan pelayanan publik adalah komitmen dari penyelenggara pelayanan publik itu sendiri.
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Pelaksanaam dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan-RB, Jeffrey Erlan Muller memaparkan untuk pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25.Tahun 2009 dimana menyebutkan bahwa sistem informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pengelolaan penyimpanan informasi serta mekanisme penyampaian informasi yang disajikan secara manual ataupun elektronik. Pengaduan maupun aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan bukti partisipasi masyarakat mengenai pelayanan publik oleh pemerintah. Penindakan mengenai pengaduan oleh masyarakat harus dilakukan dengan baik oleh pemerintah dengan mengelola sistem pengaduan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki standar pelayanan yang baik untu menunjang pelayanan publik yang prima."Standar pelayanan bertujuan sebagai tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman, baik bagi penyelenggaraan pelayanan, maupun pengguna layanan serta acuan penilaian terhadap kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," lanjut Jeffrey.
Dalam Forum ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha ikut serta berbagi ilmu kepada peserta forum yang lain mengenai kemajuan pelayanan publik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang saat ini sudah berbasis teknologi. Adapun pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum seperti pengurusan PT, pengangkatan Notaris, pendaftaran Jaminan Fidusia, dan Wasiat. Bahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi dan ikut serta meningkatkan program pemerintah dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).
Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Peningkatan Pelayanan Publik ini ditutup oleh Deputi Bidang Koordinator Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Warsono. Warsono mengungkapkan bahwa forum ini menjadi bukti semangat dari instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan perwujudan nawacita yang ke-2, yaitu hadirnya negara di tengah masyarakat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya yang merupakan landasan reformasi birokrasi. "Pelayanan publik yang belum baik diharapkan dapat menjadi lebih baik lagi setelah adanya e-government system dimana pelayanan publik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat diakses oleh seluruh warga negara dan menciptakan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi," tambah Warsono.
Melalui Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Peningkatan Pelayanan Publik diharapkan instansi dapat memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Karena pelayanan publik yang efektif dan efisien dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan suatu negara. Serta dapat mewujudkan nawacita yang menjadi program Presiden Joko Widodo, yaitu hadirnya negara di tengah masyarakat.