Diterbitkan Tanggal: 17-Apr-2017

oleh Admin Humas

DIREKTORAT PIDANA SUBDIT DAKTILOSKOPI DITJEN AHU MELAKUKAN PERUMUSAN DAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI DILAPAS DAN RUTAN WILAYAH JAWA TIMUR

DIREKTORAT PIDANA SUBDIT DAKTILOSKOPI DITJEN AHU MELAKUKAN PERUMUSAN DAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI DILAPAS DAN RUTAN WILAYAH JAWA TIMUR

Madiun - Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana Subdit Daktiloskopi melaksanakan kegiatan Perumusan dan Identifikasi sidik jari warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas I dan Lapas Pemuda Kota Madiun, serta Rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Magetan, Lapas IIB Kabupaten Ngawi, Rutan klas IIB Kabupaten Nganjuk, Lapas Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro, Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban, Rutan Klas IIB Kabupaten Ponorogo, Rutan Klas IIB Kabupaten Pacitan - Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 03 s/d 07 April 2017 ini berhasil merumus dan meidentifikasi sebanyak 2622 berkas sidik jari dari warga binaan yang ada diLapas dan rutan. (09/17)

Madiun - Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana Subdit Daktiloskopi melaksanakan kegiatan Perumusan dan Identifikasi  sidik jari warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas I dan Lapas Pemuda  Kota Madiun, serta Rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Magetan, Lapas IIB Kabupaten Ngawi, Rutan klas IIB Kabupaten Nganjuk, Lapas Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro, Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban, Rutan Klas IIB Kabupaten Ponorogo, Rutan Klas IIB Kabupaten Pacitan  - Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada  tanggal 03 s/d 07 April 2017 ini berhasil merumus dan meidentifikasi sebanyak  2622  berkas  sidik jari dari warga binaan yang  ada diLapas  dan rutan.  (09/17)

Perumusan  dan  Identifikasi  sidik  jari  yang  merupakan kebijakan  warisan  Belanda ini mengembangkan sistem melalui  Koninklijk Besluit  tanggal 16 Januari 1911.   Kebijakan yang dituangkan dalam  Indische Staatsregeling Tahun 1911 Nomor 234.  Selain itu,  Besluit  Gubenur  Jenderal Hindia Belanda tanggal 30 Maret 1920  Nomor. 21 ( I.S. 1920 Nomor 259 ), menyebutkan tugas Daktiloskopi Departemen Kehakiman yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan HAM Ialah mengumpulkan dan menyimpan sebanyak mungkin sidik jari dari berbagai dinas dan instansi, memeriksa dan  meneliti  serta  memberikan  laporan tentang hasil  penyelidikan  sidik  jari  yang  berasal  dari  kejahatan.

Dalam kesempatan ini. Kepala Sub Direktorat Daktiloskopi Masfiati Chaniago menjelaskan bahwa Perumusan dan Identifikasi  sidik jari (finger print ) warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan merupakan upaya membantu pihak lapas dan rutan dalam mengidentifikasi dan merumus  kembali sidik jari  warga binaan agar mendapatkan kepastian data yang akurat.

‘’Identifikasi dan perumusan warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan ini penting agar  pihak  lapas dan rutan mendapatkan data yang akurat ’’ Tambahnya

Perumusan dan Identifikasi  sidik jari pada lapas dan rutan berdasarkan Undang – undang No.12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan; Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.01-PR.07.10 tahun 2001 pasal 6 ayat(1) dan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.09.PR.07-10 Tahun 2007 tanggal 20 April 2007  bahwa Sub Direktorat Daktiloskopi bertugas melaksanakan rancangan kebijaksanaan, pembinaan dan pelaksanaan teknis pengaturan, perumusan, identifikasi, klasifikasi  dan pemeliharaan sidik jari tahanan, dan warga binaan pemasyarakatan

Dalam pernyataan Kepala Seksi perumusan sidik jari  Irwansyah  menjelaskan bahwa Perumusan dan Identifikasi  sidik jari yang dilaksanakan berdasarkan  prinsip  bahwa sidik jari tidak sama pada setiap orang dan tidak berubah selama hidupnya. Perumusan dan Identifikasi  sidik jari dalam perkembangannya tidak bisa diaplikasikan dalam bidang kriminal saja,  tetapi juga dibidang  nonkriminal, misalnya identifikasi bayi baru lahir, penderita amnesia, mayat yang tidak dikenal, dan untuk kepentingan yang lain misanya pengurusan klaim asuransi, pensiun, ijazah, kartu penduduk dan paspor.

‘’ Mengingat pentingnya peranan Perumusan dan Identifikasi  sidik jari, maka sidik jari merupakan alat bukti yang akurat untuk menentukan identitas seseorang  secara alamiah.’’ Ungkapnya

Dengan adanya kegiatan Perumusan dan Identifikasi  sidik jari warga binaan lapas dan rutan   diharapkan dapat membantu  data yang akurat dari  warga binaan, serta dapat diintegrasikan antara berkas sidik jari yang diambil oleh polisi secara manual dengan aplikasi digital  pada  Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi  Pengelolaan  Data  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.