JAKARTA – Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan rapat pembahasan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Rapat yang dihadiri oleh MPPN, Majelis Kehormatan Notaris Pusat, ahli, akademisi, Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai fasilitator, di ruang Rapat Ali Said, Ditjen AHU, Kemenkumham, Jumat (4/8/2017).
Pada rapat yang dipimpin oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Daulat Pandapotan Silitonga serta dipampingi oleh Wakil Ketua MPPN Isyana W. Sudjarwo dan Sekretaris MPPN Nur Ichwan, membahas beberapa persoalan dengan meminta masukan dari instansi terkait guna penyempurnaan penyusunan draft permen.
Beberpa masalah yang akan dibahas mulai dari pengaturan tentang pengaduan masyarakat, proses pemeriksaan, alat bukti dan saksi, pendampingan kuasa hukum, penjatuhan sanksi dan eksekusi pelaksanaan putusan. Yang kesemuanya itu akan menjadi Hukum Acara Majelis Pengawas Notaris.
Rancangan Permen Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris adalah pendelegasian Pasal 81 Undang-Undang Jabatan Notaris, serta pemisahan dari Permen M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur secara khusus tentang organisasi dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris. Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Urgensitas perubahan permen untuk mengakomodir hal-hal yang belum diatur dalam tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris sebelumnya yang tertera dalam Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004.