Diterbitkan Tanggal: 09-Aug-2017

oleh Admin Humas

SIARAN PERS DIRJEN HAM: PENYANDANG DISABILTAS DAPAT DIBERDAYAKAN PERSETUJUAN MENPAN-RB

SIARAN PERS DIRJEN HAM: PENYANDANG DISABILTAS DAPAT DIBERDAYAKAN  PERSETUJUAN MENPAN-RB

Jakarta-Direktur Jenderal Hak Asasi dan Manusia (Dirjen HAM) Mualimin Abdi yang memimpin Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan diskusi bersama beberapa organisasi dari kelompok pokja implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni PPDI, Pertuni, Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, Sehjira, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, HWDI, pada Selasa (8/8).

Jakarta-Direktur Jenderal Hak Asasi dan Manusia (Dirjen HAM) Mualimin Abdi yang memimpin Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan diskusi bersama beberapa organisasi dari kelompok pokja implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni PPDI, Pertuni, Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, Sehjira, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, HWDI, pada Selasa (8/8).

Mualimin mengatakan bahwa Kemenkumham untuk pengumuman penerimaan CPNS kali ini tidak melakukan rekruitmen secara mandiri. Bahwa model yang disepakati saat ini baik segi formasi dan tata cara, yang menentukan adalah Kemenpan-RB. Walau ada rapat bersama antara 2 kementerian membahas penerimaan CPNS Kemenkumham. “Hal-hal yang dipersyaratkan ini sudah didiskusikan bersama. Apa-apa yang telah disepakati bersama tidak serta merta dapat diubah,” tuturnya.

Kemenkumham pun menjamin tidak ada keinginan untuk melakukan diskriminasi kepada pelamar CPNS bagi penyandang disabilitas. Sebab untuk penerimaan CPNS 2017 ini. Kemenkumham memang membuka lebar-lebar lowongan CPNS kepada masyarakat Indonesia. Hanya saja, porsi yang lebih besar adalah lowongan pekerjaan sebanyak 14000 untuk posisi sipir.

Adapun lowongan bagi penyandang disabilitas di Kemenkumham yang dibutuhkan adalah sebanyak 1 orang untuk posisi Analisis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia. Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar CPNS di Kemenkumham. Lowongan tersebut dijamin tetap tersedia. ”Kemenkumham mempersilahkan melamar untuk kriteria-kriteria tertentu yang sesuai dengan syarat-syarat telah ditetapkan,” ucap Dirjen HAM.

Sementara itu, kelompok pokja implementasi UU tentang Penyandang Disabilitas dalam acara diskusi, menjelaskan bahwa kuota 2% harus diberikan untuk ketenagakerjaan penyandang disabilitas di lingkungan pemerintah dan BUMN. Hal itu menurut salah satu wakil kelompok pokja, Ariyani yang merujuk pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2016.

Apabila disediakan kuota sebesar 2% yang direncanakan menerima kurang lebih mencapai 17.000 CPNS di Kemenkumham pada 2017 ini. Semestinya harusnya ada 350 lowongan kepada penyandang disabilitas. “Kami merasa terkejut tentang surat

edaran dari Kemenkumham terkait penerimaan CPNS adanya diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Yeni Rosa salah satu kelompok pokja lainnya mengatakan bahwa ada kesulitan bagi pemberi kerja, termasuk pada Kementerian/Lembaga untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Menurutnya pada UU Nomor 8 tahun 2016 telah mengatur pasal-pasal tentang pekerjaan bahwa pemberi kerja wajib memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas. “Ada banyak cara supaya penyandang disabilitas dapat bekerja dengan baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dirjen HAM menjelaskan tidak ada terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan di Kementerian/Lembaga. Artinya lowongan CPNS kurang lebih sebanyak 17000 bukan dihitung diambil dari angka 2% itu saja. Sebab pemerintah mengangkat CPNS memiliki aturan sendiri mengatur hal tersebut oleh Kemenpan-RB.

Sedangkan bila pemerintah sebagaimana disebut Kementerian/Lembaga sebagai pemberi kerja. Pemerintah saja digaji oleh APBN. Maka untuk PNS/ASN bukanlah pemberi kerja. Dan penggajiannya bukan seperti bos ke anak buahnya.

Mualimin menambahkan bahwa pihak Kemenkumham justru berjuang supaya lowongan posisi Analisis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia bagi penyandang disabilitas harus tersedia. “Penyandang disabilitas dapat diberdayakan persetujuan Menpan-RB,” tuturnya.