JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan permasalahan anak kawin campur yang sudah terlambat memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ketika berusia 21 tahun nantinya bisa diatasi dengan adanya kartu diaspora yang baru saja diluncurkan Pemerintah Indonesia.
Dia menjelaskan pada kartu diaspora ke depan ada terdapat tiga poin penting yang terdapat di dalamnya yakni nomor induk, rekening bank dan pengenalan terhadap Indonesia. Tiga poin ini, kata dia, akan diperjuangkan Ditjen AHU Kemenkumham agar bisa masuk dalam kartu diaspora yang baru saja diluncurkan.
"Tiga poin penting itu datang dari saya. Sebagai akademisi saya sudah banyak berkonsultasi dan mencari solusi dari permasalahan anak kawin campur. Kartu diaspora juga sudah menjadi janji pemerintah Indonesia," kata Freddy saat berdiskusi dalam acara Forum Indonesian Diaspora Global Summit 2017 di Hotel JS Luwansa, Selasa (22/8/2017).
Mengenai permasalahan anak kawin campur yang lebih memilih bersekolah di luar negeri sehingga terlambat memilih WNI saat berusia 21 tahun, Freddy menjelaskan permasalahan ini bisa diatasi dengan orang tua membawa surat perwakilan mengajukan permohonan WNI ke Ditjen AHU. Hal ini dilakukan agar anak kawin campur tidak kehilangan status WNI nya.
"Selain itu sudah ada kemudahan lainnya berupa aplikasi Kewarganegaraan Online yang terdapat di AHU Online. Aplikasi ini juga memudahkan anak kawin campur mendapatkan status WNI nya," ujarnya.
Salah seorang peserta, Amelia menyampaikan keluh kesah terkait biaya pengurusan kewarganegaraan Indonesia bagi anak kawin campur sebesar Rp 50 juta yang lebih mahal dibandingkan seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI yang hanya Rp 2,5 juta.
"Kenapa ada perbedaan biaya admnistrasi dan anak kawin campur. Padahal anak kawin campur masih mempunyai darah WNI biayanya lebih mahal," tanyanya.
Menjawab masalah itu, Freddy menuturkan kewenangan anak kawin campur membayar biaya administrasi lebih besar memang peraturannya seperti itu dan menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah pajak. Namun, dia menambahkan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu agar biaya administrasi bisa diturunkan menjadi Rp 5 juta atau setidaknya sama dengan biaya administrasi WNA menjadi WNI.
"Kami sudah berkoordinasi terkait masalah penurunan biaya administrasi dan mungkin segera akan diturunkan oleh Kemenkeu. Ditjen AHU sudah berkomitmen anak kawin campur merupakan anak Indonesia yang memiliki potensi besar," ungkapnya