Diterbitkan Tanggal: 05-Sep-2017

oleh Admin Humas

Tidak Ada Pungli Dalam Pelantikan PPNS

Tidak Ada Pungli Dalam Pelantikan PPNS

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilakukan oleh Ditjen AHU tidak dikenakan biaya sepeser pun.

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilakukan oleh Ditjen AHU tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Dia menegaskan Ditjen AHU selama ini sudah bebas dari pungutan liar (pungli) karena itu Kemenkumham bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), jika ada calon PPNS yang dimintai uang oleh oknum harap dilaporkan kepada Direktur Pidana, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU dan dirinya. Selain itu, kata dia, biaya pendidikan menjadi PPNS pun juga gratis.

"Tolong bantu kami untuk melaksanakan tugas dengan baik. Pelantikan dan pendidikan itu tidak bayar, jika ada oknum-oknum yang meminta uang pungutan liar (pungli) langsung lapor ke saya," kata Freddy saat menyampaikan pengarahan saat melantik 115 PPNS dari tiga Kementerian di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Freddy menjelaskan Kemenkumham sudah ditetapkan pada zona bebas korupsi. Sehingga jika ada biaya itu hanya berupa biaya administrasi yang diminta ke calon PPNS bersifat resmi dan jumlahnya tidak terlalu besar. Calon PPNS, juga bisa meminta kwitansi pembayaran biaya administrasi sebagai bukti yang sah.

"Semuanya yang ada di Ditjen AHU berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada kongkalikong dan pungli dalam pengangkatan PPNS di Ditjen AHU," ujarnya.

Lebih jauh, dia menyampaikan kepada seluruh PPNS yang dimintai uang oleh oknum untuk biaya pelantikkan harus berani melaporkan hal ini. Sebagai PPNS bentuk pelaporan terhadap pungli merupakan salah satu tugas utama.

"Jika calon PPNS tidak berani melaporkan pungli, bagaimana nantinya mereka menjalankan tugas setelah dilantik. Karena tugas PPNS salah satunya memberantas pungli," ungkapnya.

Pada pelantikan ini, ada 115 PPNS yang terdiri dari 65 orang PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), 46 orang PPNS Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan empat orang PPNS Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).