Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Raperda PPNS DPRD Kaltim

Raperda PPNS DPRD Kaltim

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kamis (14/03/2013) melakukan kunjungan kerja di Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dalam rangka melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur  yang datang diantarnya ketua Syaparudin, S.Sos, wakil ketua Dahri Yasin, SH dan tenaga ahli Syamsul Bahri, SH, M.Hum dan Ir.H.Gusti Alam Sa`ad, M.Si.

Kunjungan tersebut diterima oleh Direktur Pidana Ditjen AHU Salahudin, SH, didampingi pejabat Eselon III dan IV Sub Direktorat PPNS dilingkungan Ditjen AHU di Ruang Rapat 609 Ex. Gedung Sentra Mulia. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dibuka oleh Kepala Subdit PPNS Adi Ashari, SH, MH dan selanjutnya dipimpin oleh Direktur Pidana Salahudin, SH. yang diawali dengan paparan mengenai gambaran dan penjelasan mengenai PPNS.

Dalam pertemuan itu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut memberikan ucapan terima kasih kepada Ditjen AHU karena telah menerima dan memfasilitasi kunjungan kerja mereka. Dalam pertemuan itu juga anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut meminta saran dan informasi termasuk diantaranya masalah-masalah yang sedang berkembang saat ini yaitu Tugas, fungsi dan kewenangan PPNS, Pengangkatan, pemutasian dan pelantikan PPNS, Nomor kelatur (menimbang dan mengingat) dalam penyusunan Raperda.

Diakhir pertemuan tersebut, Salahudin, SH menjelaskan bahwa Direktorat Pidana Ditjen AHU tidak berwenang dalam hal merubah materi yang terdapat dalam Raperda PPNS tetapi akan memberikan masukan tertulis terkait Raperda PPNS  sebagai pertimbangan. Untuk mempererat tali silaturahmi dan ikatan kerja DPRD Pronvinsi Kalimantan Timur memberikan cendera mata sebagai kenang-kenangan yang diserahkan kepada Direktur Pidana Ditjen AHU.(haj)