Diterbitkan Tanggal: 05-Jul-2017

oleh Admin Humas

Demi Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Ditjen AHU Akan Terapkan e-SIM PNS

Demi Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Ditjen AHU Akan Terapkan e-SIM PNS

JAKARTA - Demi meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan melakukan pengawasan menggunakan e-SIM Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh pegawai.
Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto mengatakan e-SIM PNS ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan ASN di Ditjen AHU. Aplikasi ini juga akan mengkolerasikan absen dan kinerja ASN di lingkungan Ditjen AHU.
"Aplikasi e-SIM PNS ini untuk menghilangkan kebiasaan ASN yang buruk seperti datang ke kantor lalu pergi tanpa mengerjakan tugas. Kami juga ingin mengubah pola karir dari kinerja bukan hanya tingkat kehadiran saja," kata Sucipto saat sosialisasi aplikasi e-SIM PNS, di Kantor Kemenkum HAM, Rabu (5/7/2017).

JAKARTA - Demi meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan melakukan pengawasan menggunakan e-SIM Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh pegawai.

Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto mengatakan e-SIM PNS ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan ASN di Ditjen AHU. Aplikasi ini juga akan mengkolerasikan absen dan kinerja ASN di lingkungan Ditjen AHU.

"Aplikasi e-SIM PNS ini untuk menghilangkan kebiasaan ASN yang buruk seperti datang ke kantor lalu pergi tanpa mengerjakan tugas. Kami juga ingin mengubah pola karir dari kinerja bukan hanya tingkat kehadiran saja," kata Sucipto saat sosialisasi aplikasi e-SIM PNS, di Kantor Kemenkum HAM, Rabu (5/7/2017).

Dia menjelaskan untuk bisa menjalankan aplikasi ini seluruh ASN di Ditjen AHU harus mendaftarkan no handphone yang dimilikinya. Sehingga kegiatan para ASN bisa diawasi langsung oleh para atasannya.

"Seluruh ASN wajib mendaftarkan no handphonenya, jika ada yang tidak mendaftarkan berarti karirnya akan berhenti sampai disitu. Ini sudah disetejui Direktur Jenderal (Dirjen) dan Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) AHU," jelasnya.

Pengembang aplikasi, Hadi menuturkan aplikasi e-SIM PNS ini bisa mentracking apa saja kegiatan yang dilakukan oleh para ASN secara realtime. Hal ini akan memudahkan para atasan untuk memantau langsung apa saja yang dilakukan oleh para bawahannya pada saat jam kerja berlangsung.

"Aplikasi ini bisa memudahkan pimpinan untuk mengetahui keberadaan stafnya apakah ada di dalam gedung AHU atau sedang berada di luar secara realtime," ujarnya.

Lebih jauh, dia menyampaikan aplikasi ini tidak bisa mengawasi sesama ASN yang satu level kedudukannya. Sehingga para ASN tidak perlu khawatir temannya yang sedang mengawasi.

"Aplikasi e-SIM PNS baru bisa berjalan jika ASN sudah melakukan absensi dan login aplikasi. Nantinya login aplikasi dan absensi akan jadi wajib," jelasnya.

Aplikasi E SIM PNS sendiri pertama kali akan diterapkan di Sekertariat Ditjen AHU sebagai pilot project. Selanjutnya akan dilakukan dan diterapkan pada seluruh Direktorat yang berada di bawah Ditjen AHU dan akan dievaluasi tiga bulan kemudian.