Proses pelaksanaan ekstradisi pelaku tindak kejahatan lintas negara Tomáš Toman di Bandara Internasional Ngurah Rai berlangsung Jumat 15 Maret 2013 dini hari. Terpidana Tomáš Toman dikenai hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun 6 (enam) bulan sesuai dengan Putusan Pengadilan di Republik Ceko (Municipal Court in Prague) Nomor 47T4/2009 tanggal 16 April 2009.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Otoritas Pusat dalam penanganan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana di Indonesia telah menangani permintaan ekstradisi dari Pemerintah Republik Ceko bernama Tomáš Toman sejak Juli 2011. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Ceko untuk seorang terpidana berkewarganegaraan Republik Ceko bernama Tomáš Toman. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI beserta beberapa instansi terkait telah melaksanakan rapat kordinasi untuk membahas masalah teknis guna mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan penyerahan Tomáš Toman kepada Pemerintah Republik Ceko. Proses Ekstradisi yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam tersebut terdiri dari pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (Minute of Surrender) sekaligus penyerahan terpidana Tomáš Toman beserta dokumen perjalanannya, dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan (Minute Of Surendder) sekaligus penyerahan terpidana Tomáš Toman beserta dokumen perjalanan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Wakil dari Pemerintah Ceko. Turut hadir dalam proses pelaksanaan Ekstradisi Warga Negara Ceko Terpidana Tomas Toman, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bali, Asep Kurnia, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Perwakilan Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Ditjen AHU, Perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Bali, Perwakilan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (dah/cip)