Diterbitkan Tanggal: 26-Jul-2017

oleh Admin Humas

Kemenkumham Berharap Parpol Kembali Ke Fungsi Awal

Kemenkumham Berharap Parpol Kembali Ke Fungsi Awal

BANDA ACEH - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Subdit Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berharap partai politik (parpol) bisa kembali ke fungsinya, menjadi media dan wahana masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik yang dianggap memiliki peran penting bagi keberlangsungan pengelolaan negara, terutama parpol yang berada di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Propinsi NAD, Bunyamin, peran parpol sangat besar dalam proses memperjuangkan nilai dan kepentingan dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Partai politik juga berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi - institusi kenegaraan, hal inilah yang kemudian memberikan gambaran tentang begitu pentingnya peran partai politik dalam negara demokrasi,” kata Bunyamin, saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discusion (FGD) bertemakan Redesain Kelembagaan Partai Politik yang Efektif dan Demokratis, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (26/7/2017).
BANDA ACEH  -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Subdit Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berharap partai politik (parpol) bisa kembali ke fungsinya, menjadi media dan wahana masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik yang dianggap memiliki peran penting bagi keberlangsungan pengelolaan negara, terutama parpol yang berada di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Propinsi NAD, Bunyamin, peran parpol sangat besar dalam proses memperjuangkan nilai dan kepentingan dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Partai politik juga  berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi - institusi  kenegaraan, hal inilah yang kemudian memberikan gambaran tentang  begitu pentingnya peran partai politik dalam negara demokrasi,” kata Bunyamin, saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discusion (FGD) bertemakan Redesain Kelembagaan Partai Politik yang Efektif dan Demokratis, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (26/7/2017).

Dia menjelaskan dalam Pelaksanaannya parpol harus melembagakan partainya. Maksudnya, kata dia,  pelembagaan partai politik merupakan proses pemantapan sikap dan perilaku parpol yang terpola dan sistemik dalam membentuk suatu budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.

Bunyamin mengatakan parpol yang tidak terlembaga dengan baik, tidak akan bisa bertahan lama dalam dan rentan ditinggalkan para kader dan pendukungnya. Untuk itu, organisasi  yang  berkembang dan semakin melembaga cenderung mengalami proses depersonalisasi, dimana orang dalam maupun orang luar dari organisasi sama-sama menyadari dan memperlakukan organisasi yang bersangkutan sebagai institusi dan tidak dicampuri dengan kepentingan pribadi.

“Parpol merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Parpol umumnya didefinisikan sebagai organisasi  artikulatif  yang terdiri atas pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat. Biasanya, mereka memusatkan perhatian pada persoalan kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat  guna menempati kekuasaan politik,” ujarnya.

Lebih jauh, dia menyampaikan kedepannya diharapkan pemangku kepentingan parpol dan seluruh elemen yang ada didalamnya bisa mengedepankan kepentingan organisasinya, tertib administrasi agar tidak ditinggalkan oleh anggota dan pendukung. Terpenting bisa memperkuat pelembagaan organisasi parpol agar dapat bersama–sama membangun demokrasi Indonesia.