Jakarta – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) melaksanakan rapat sosialisasi tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No:190/PMK.05/2012. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU R. Natanegara KP. Rapat ini dihadiri para pejabat Eselon III dan  IV di lingkungan Ditjen AHU. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama 609 Ex, Gedung Sentra Mulia Building, Jumat (15/3/2012) ini memberikan arahan dan paparan dari narasumber Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam arahan dan paparannya ia menyampaikan beberapa hal penting mengenai pelaksanaan APBN dan perencanaan kas TA 2013. Pertama, PMK No:190/PMK.05/2012 sebagai pengganti dari PMK No:134/PMK.06/2005 dan PMK No:170/PMK.05/2010 memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas kepada para Satker sebagai pengguna anggaran agar penyerapan anggaran lebih baik. Kedua, mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN. Ketiga, kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. Keempat, mekanisme pelaksanaan belanja/pengeluaran negara. Kelima, wewenang dan tanggung jawab pejabat pengelola perbendaharaan. Keenam, pelaporan realisasi anggaran. Ketujuh, mekanisme pembayaran uang persediaan. Kedelapan, pokok-pokok kebijakan perencanaan kas. Kesembilan, hal-hal yang perlu diketahui Satker dalam Perencanaan kas.
Dalam rapat dihasilkan beberapa keputusan tentang perencanaan kas dan rencana penyerapan anggaran. Pertama, perencanaan kas dan rencana penyerapan anggaran merupakan kebijakan yang saling melengkapi (komplementer). Kedua, perencanaan kas merupakan tahapan lebih lanjut dari rencana penyerapan anggaran. Ketiga, rencana penyerapan anggaran identik dengan perencanaan kas bulanan dalam hal input data aplikasi dan mekanisme penyusunan (dimulai dengan pembuatan jadwal pelaksanaan kegiatan). Keempat, sinkronisasi kebijakan dan integrasi aplikasi rencana penyerapan anggaran dan perencanaan kas diharapkan memberikan kemudahan bagi Satker dalam mengimplementasikan kedua kebijakan tersebut.