Diterbitkan Tanggal: 07-Dec-2017
oleh Admin Humas
Kuasa Hukum Pemerintah : HTI Seharusnya Tak Bisa Ajukan Gugatan Ke PTUN
JAKARTA - Kuasa hukum pemerintah, Hafzan Taher menilai gugatan yang diajukan oleh perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak memiliki legal standing untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).