Jakarta, 09 Januari 2012 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan 293 satuan kerja (satker)  di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi Tahap II bulan Januari Tahun 2012. 293 Satker ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PW.02.03 tahun 2012  tertanggal 03 Januari 2012 tentang Penetapan Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM . Peresmian wilayah bebas dari korupsi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dengan didampingi oleh sejumlah pejabat negara, seperti Ketua KPK Abraham Samad, Ketua BPK Hadi Poernomo, Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dan Ketua BPKP Mardiasmo. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari pencanangan wilayah bebas korupsi tahap pertama yang menetapkan delapan satuan kerja sebagai wilayah bebas dari korupsi pada tanggal 08 Juni Tahun 2011.
Dalam sambutannya  Amir Syamsudin menjelaskan Penetapan wilayah bebas korupsi merupakan implementasi konkrit Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011 yang dilanjutkan dengan Inpres No 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012.Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen jika ada oknum di jajaran Kemenkumham yang masih melakukan praktek tindak pidana korupsi akan ditindak dengan tegas (dipecat). Segera menyusul dalam waktu yang tidak lama, seluruh Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan dicanangkan sebagai WBK.
Â
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanda tanganan MoU yakni antara Kementerian Hukum dan HAM, KPK serta dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan demi mendorong terciptanya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara mutlak dari BPKP. (Haj/Idr)
Â
Humas Ditjen AHU