Diterbitkan Tanggal: 07-May-2018

oleh Admin Humas

Sidang HTI: Hakim PTUN Tidak Terpengaruh dengan Hadirnya Ribuan Massa Eks-HTI

Sidang HTI: Hakim PTUN Tidak Terpengaruh dengan Hadirnya Ribuan Massa Eks-HTI

JAKARTA – Gelombang massa yang mengaku simpatisan dan anggota eks-Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berdatangan memadati pelataran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Tidak hanya dari Jakarta, massa juga berdatangan dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia guna menyaksikan jalannya sidang pembacaan Putusan di PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (07/05).

 

JAKARTA – Gelombang massa yang mengaku simpatisan dan anggota eks-Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berdatangan memadati pelataran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Tidak hanya dari Jakarta, massa juga berdatangan dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia guna menyaksikan jalannya sidang pembacaan Putusan di PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (07/05).

Keamanan di sekitar PTUN pun mulai ditingkatkan menjelang sidang pembacaan Putusan gugatan perkumpulan HTI atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan.

Pihak keamanan disiagakan dengan personil lengkap guna mengawal jalannya sidang pembacaan putusan gugatan perkara Nomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini.

"Kami sudah siapkan personil keamanan ekstra guna mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang akan menganggu jalannya persidangan," ucap keamanan dari Polres Jakarta Timur.

 

Sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran HTI digelar hari ini dengan agenda sidang  Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Tampak Kuasa Hukum para pihak yang hadir lebih pagi dari hari sidang-sidang sebelumnya, mereka (para Kuasa Hukum) mengklaim pihak mereka yang akan dikabulkan dalam putusan ini.

"Dari proses persidangan yang panjang dan dari keterangan ahli, saksi fakta dan bukti bukti yang kami hadirkan dalam persidangan. Kami berharap majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya," kata I Wayan Sudirta, Kuasa Hukum Tergugat (Kemenkumham).

Lebih jauh, Wayan mengatakan bahwa pihaknya tetap percaya bahwa apapun hasil dari putusan majelis adalah yang terbaik bagi keberadaan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan keadilan.

"Apapun hasilnya kami yakin majelis sudah mempertimbangkan dan memutuskan dengan sebaik-baiknya berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan yang digelar beberapa bulan ini," tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemerintah lainnya Teguh Samudera berharap Majelis Hakim PTUN dapat menolak gugatan Penggugat (HTI) untuk seluruhnya. Teguh meyakini integritas Hakim PTUN tidak akan terpengaruh oleh hal-hal di luar bukti-bukti persidangan, termasuk tidak akan terpengaruh dengan banyaknya massa eks-HTI yang memadati pelataran PTUN.

Dia juga menegaskan bahwa jika Pancasila digantikan oleh paham (ideologi) lain, maka persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika akan hilang. Jika keinginan HTI tercapai untuk mendirikan negara trans-nasional Islam, NKRI tidak ada lagi.

“Ini semua untuk menjaga keutuhan Negara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan,  maka kami berharap agar Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ucapnya menegaskan.

Seperti diberitakan Suara.com Kamis, 19 April 2018, mantan Pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa HTI untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN yang akan membacakan Putusan Gugatan HTI.

Irwan menambahkan, jika Hakim PTUN menolak gugatan maka pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, serta akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya.

"Kalau Hakim menolak gugatan kami, tentu kami  kita akan banding,” tutupnya.