Diterbitkan Tanggal: 07-May-2018

oleh Admin Humas

HTI kalah dalam putusan PTUN melawan Kemenkumham

HTI kalah dalam putusan PTUN melawan Kemenkumham

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengelar sidang putusan atas gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tidak terima akibat dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU-30.AH.01.08.2017 tentang pencabutan badan perkumpulan dan keputusan Menkumham No AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan.
Sidang perkara gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini dipimpin Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro serta panitera pengganti Kiswono. DiJakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung,Jakarta Timur, Kamis (07/18).

 

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengelar sidang putusan atas gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tidak terima akibat dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU-30.AH.01.08.2017 tentang pencabutan badan perkumpulan dan  keputusan Menkumham No AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan.

Sidang perkara  gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini dipimpin  Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro serta panitera pengganti Kiswono. DiJakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur,  Pulo Gebang, Cakung,Jakarta Timur, Kamis (07/18).

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam 17 persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.

’’Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.

Dalam persidangan ini Majelis Hakim PTUN  memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar majelis hakim.

Dengan semua bukti yang hadir di persidangan, majelis hakim menegaskan perjuangan HTI sebagai bentuk perlawanan dengan Pancasila. Oleh karena itu, SK pembubaran yang dikeluarkan pemerintah dinilai majelis hakim sudah tepat.

"Dengan uraian di atas, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan penyebaran sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya bukan sebagai parpol, tapi didaftarkan sebagai perkumpulan," ujarnya.

I wayan suderta, kuasa hukum pemerintah menyatakan bahwa keputusan majelis hakim sudah tepat, dengan menperhatikan proses persidangan dan bukti – bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sudah selayaknya majelis hakum meolak gugatan yang dilayangklan oleh HTI.

‘’Kalau dilihat dari prosesnya,Ini sudah keputusan sidang yang tepat ‘’. Tutupnya