Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menerapkan sistem berbasis teknologi informasi atau online dalam pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelolanya.
Sistem pelaporan nonmanual ini diyakini akan menutup peluang praktik suap dan data penerimaan PNBP menjadi lebih akuntabel. "Dengan sistem pelaporan online ini maka pendaftaran fidusia, notariat dan kewarganegaraan tidak perlu ke kanwil lagi. Jadi penyetoran tarif PNBP tidak dilakukan secara cash (tunai) dan tidak tatap muka dengan petugas," kata Sesditjen AHU Kemenkumham, Freddy Harris di sela-sela acara kegiatan bimbingan teknis sistem pelaporan PNBP di Puncak, Jawa Barat, Selasa (20/3).
PNBP yang dikelola Ditjen AHU Kemenkumham berasal dari pelayanan jasa hukum di bidang fidusia, notariat dan kewarganegaraan pada 33 kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahun 2011 lalu, khusus dari pendaftaran fidusia saja, PNBP yang dilaporkan ke Ditjen AHU sebanyak Rp 60 miliar.
Sistem pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi ini menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor M.HH-01.KU.02.02 tahun 2012. Rencananya, sistem online ini akan diberlakukan di seluruh kanwil Kemenkumham pada 18 April 2012. Freddy memaparkan, selama ini mekanisme pengelolaan dan pelaporan PNBP secara manual memiliki sejumlah kelemahan.
Antara lain, pembayaran biaya PNBP berupa uang tunai dari pemohon berpotensi membuka peluang suap maupun korupsi, sistem pelaporan manual rentan dengan ketidaksinkronan data, dan resiko keamanan saat penyetoran PNBP kepada rekening negara di Bank Persepsi di luar wilayah kanwil. (Humas AHU)