KALTIM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Dalam rangka penguatan fungsi PPNS Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur terus mensosialisasikan dan Identifikasi pentingnya fungsi PPNS di Propinsi Kaltim.
"Identenfikasi terhadap keberadaan PPNS sangat penting untuk diperhatikan, karena masih banyak PPNS belum maksimal dalam menjalankan fungsinya." Kata Kepala Divisi Yankum, Santun M Siregar, Saat ditemui dikantornya di Jl. MT Haryono No.38, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Senin. (09/7/18)
Dengan fungsi sebagai penyidik internal PNS di Kaltim Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sambung Dia, adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang dalam penyidikan terhadap PNS.
" Ada PPNS yang sejak dilantik sampai mau pensiun tidak pernah melakukan penyidikan," Ungkapnya. Dia juga berharap di Kaltim dibentuk asosiasi atau perkumpulan PPNS agar mempermudah koordinasi." Banyak PPNS yang kurang teridentifikasi dengan baik, bahkan sampai yang bersangkutan pindah tugas pun SK banyak belum berubah," ungkapnya.
Menurutnya PPNS diKaltim perlu mendapatkan perhatikan serius dengan terus dikomunikasikan terkait fungsi PPNS dan diIdentifikasi keberadaan tugas penyidikan dimasing-masing Instansi.
"Dengan dibentuk wadah terhadap PPNS di Kaltim diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan saling berkoordinasi terkait tugas dan fungsinya." Tutupnya.