Diterbitkan Tanggal: 12-Jul-2018

oleh Admin Humas

Ditjen AHU: Melantik dan Mengambil Sumpah 55 Calon Penyidik PPNS

Ditjen AHU: Melantik dan Mengambil Sumpah 55 Calon Penyidik PPNS

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melantik dan mengambil sumpah lima puluh lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing

‘’ Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing’’ Ucap Direktur Pidana Salahudin, sesaat setelah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS, di Aula Lt.6 Kantor Ditjen AHU. Kamis (12/7/18)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)   melantik dan mengambil sumpah lima puluh lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari  Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing

‘’ Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing’’ Ucap Direktur Pidana Salahudin, sesaat setelah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS, di Aula Lt.6 Kantor Ditjen AHU. Kamis (12/7/18)

Salahudin  Juga berpesan kepada para terlantik agar menjalankan fungsi sebagai penyidik secara profesional dan berdasarkan Undang – undang yang berlaku, Dia juga menambahkan bahwa Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui  Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,  dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung

‘’Setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Pejabat Penyidik PPNS, dipundak bapak ibu mengemban tugas sebagai penyidik yang diatur oleh undang – undang yang berlaku maka harus dijalankan dengan professional ’’ tambahnya.

Lebih jauh Salahudin menyatakan bahwa Penyidik PPNS harus mempunyai keberanian dan keseriusan dalam menjalankan penegakan hukum. Dia juga berharap PPNS dapat bekerjasama dan saling menjalin komunikasi antar penyidik dan pengawas atau pihak – pihak lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi PPNS.

‘’Semua PPNS yang sudah dilantik harus berani mengambil resiko yang berkaitan dengan hukum yang diikuti oleh penguatan pengetahuan tentang ilmu hukum serta selalu berkomunikasi dengan pihak – pihak yang terkait’’ tutupnya