JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengajukan pendaftaran merek Majalah AHU Magz ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pendaftaran yang diwakili oleh Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU Sudaryanto Abdul Chalik ini dimaksudkan untuk melindungi hasil karya intelektual berupa majalah AHU Magz .
‘’ Mendaftarkan merek dari suatu karya Intelektual adalah penting untuk melindungi aset kreatif yang kita miliki’’ Kata Sudaryanto Abdul Chalik, saat ditemui dipelayanan Ditjen KI, Jl H.R. Rasuna Said -Jakarta Selatan. Senin (16/7/18).
Dia menambahkan bahwa, keacuhan masyarakat dalam mengurus Hak kekayaan Intelektual dapat berujung pada penyesalan terutama ketika Karya tersebut menjadi dikenal luas dan daftarkan oleh pihak lain.
Pria yang akrab dipangil pak yanto ini juga menjelaskan selain fungsi proteksi, pendaftaran merek/brand dan karya memastikan kepada pemilik karya atas hasil yang akan didapatkan dari sisi ekonomi tersebut.
Hak merek hanya akan diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran untuk barang dan atau jasa yang sejenis , setidaknya sudah dilengkapi syarat minimum pengajuannya yaitu dengan mengisi formulir, melampirkan label dan membayar biaya PNBP. Majalah AHU Magz sebagai Media Informasi dilingkungan Ditjen AHU yang memuat terkait pelayanan administrasi hukum umum seperti pembuatan PT, badan hukum, yayasan, perkumpulan, legalisasi kewarganegaraan, perwarganegaraan sangat penting didaftarkan mereknya agar tidak ditiru pihak lain.
‘’ Dengan didaftarkan merek di DJKI maka AHU Magz tidak dapat dipakai oleh pihak lain, dan ini juga bagian dari kesadaran kita bersama untuk melindungi kekayaan intelektual dari karya- karya kita’’ Tutupnya