Diterbitkan Tanggal: 17-Jul-2018

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Mewujudkan Sinergitas Dalam Layanan Pemberian Grasi

Ditjen AHU Mewujudkan Sinergitas Dalam Layanan Pemberian Grasi

Palembang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana Melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Palembang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana Melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

 "Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden." Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudirman D.Hury, saat membuka acara Bimtek Permenkumham, di Hotel Aston Palembang, Sumatera Selatan, Senin (16/07).

 Pemberian grasi lanjut dia, dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 Lebih jauh Sudirman menerangkan bahwa peraturan perundangan yang mengatur tentang grasi awalnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Permohonan Grasi yang dibentuk berdasarkan Konstitusi RIS, namun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat.

 ‘’Oleh karena itu dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010’’ tambah Sudirman.

 Dia juga mengungkapkan masih banyak terpidana yang belum mengetahui haknya dalam memperoleh grasi dari Presiden. dengan adanya Permenkumham tersebut, diharapkan terpidana dapat mengetahui persyaratan dan tata cara mengajukan permohon grasi yang tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. ‘’Seharusnya lembaga pemasyarakatan selain melakukan pembinaan juga harus menginformasikan kepada para WBP bahwa mereka punya hak untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden dengan persyaratan yang berlaku’’ tutpnya.

 Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Grasi, Agus Riyanto menambahkan bahwa subtansi dari grasi ini satu pihak menjadi kewenangan Ditjen AHU dalam hal memberikan pertimbangan grasi kepada Menkumham untuk diteruskan kepada Presiden. "Dalam pelayanan grasi ini sebelum kita memberi pertimbangan kita harus mendapat eksplorasi yang berasal dari Lapas dan Bapas." ungkapnya.

 Sementara itu permohonan grasi yang terus meningkat, maka Ditjen AHU terus berupaya mengembangkan Pelayanan grasi agar menjadi lebih prima. "kedepannya pelayanan grasi dapat lebih efektif dan meminamilisir pemohon yang kesulitan dalam kelengkapan dokumen-dokumen untuk mengajukan permohonan grasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku" tutupnya.

 Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari UPT Lapas dan Rutan di wilayah Sumsel dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan.