Diterbitkan Tanggal: 25-Jul-2018

oleh Admin Humas

Ditjen AHU: Aplikasi Online Layanan Kewarganegaraan

Ditjen AHU: Aplikasi Online Layanan Kewarganegaraan

Kemudahan memperoleh Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Tata Negara kembali mengeluarkan inovasi Layanan Kewarganegaraan. Focus Group Discussion (FGD) Layanan Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara bekerja sama dengan kantor wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat mewujudkan persamaan persepsi dan sinergitas antar stakeholder yang berkaitan dengan masalah pewarganegaraan dan kewarganegaraan.

MATARAM - Kemudahan memperoleh Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Tata Negara kembali mengeluarkan inovasi Layanan Kewarganegaraan. Focus Group Discussion (FGD) Layanan Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara bekerja sama dengan kantor wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat mewujudkan persamaan persepsi dan sinergitas antar stakeholder yang berkaitan dengan masalah pewarganegaraan dan kewarganegaraan.

‘’Kewarganegaraan merupakan elemen terpenting bagi terbentuknya masyarakat politik yang bernama negara, dan menjadi hak-hak dasar konstitusional yang diatur didalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjadi salah satu hak yang harus kita lindungi dan kita junjung tinggi,’’ ungkap Selvial Akmily, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat saat membuka acara FGD Layanan Kewarganegaraan, di Golden Palace Hotel Lombok, Mataram, Selasa (24/07).

"Dengan dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016 tentang tata cara permohonan status kewarganegaraan secara elektronik, sehingga Peraturan Menteri tersebut digunakan sebagai perwujudan pelayanan yang efektif, efisien, yang sesuai dengan perkembangan teknologi dalam era globalisasi sekarang ini,’’ tambah Selvial.

"Dalam meningkatkan pelayanan permohonan status kewarganegaraan, Direktorat Tata Negara memiliki inovasi berupa Aplikasi berbasis Online yang memudahkan pengajuan permohonan status kewarganegaraan, dimana pemohon cukup dengan di depan laptop atau komputer saja sudah dapat mengajukan permohonan, dan SK yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM juga bisa dicetak sendiri tanpa harus mendatangi kantor wilayah setempat atau Kantor Kementerian Hukum dan HAM," kata Kartiko Nurityas, Direktur Tata Negara.

"Sistem QR barcode jadi pengaman data atau akuratnya sebuah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tambah Kartiko.

Melalui inovasi ini diharapkan semakin banyak masyarakat di Indonesia yang semakin mudah dalam mencari informasi mengenai Status Kewarganegaraan dan mengerti akan pentingnya pengurusan Status Kewarganegaraan.