Diterbitkan Tanggal: 26-Jul-2018

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Bahas Pedoman Sanksi Bagi Ormas Nakal

Ditjen AHU Bahas Pedoman Sanksi Bagi Ormas Nakal

BOGOR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membahas pedoman dan mekanisme penjatuhan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum yang melanggar kewajiban dan larangan, pencabutan status badan hukum Ormas berbadan hukum berdasarkan ketentuan perundang - undangan salah satunya menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
‘’Dalam melaksanakan kewenangan penjatuhan sanksi administratif dirasa perlu untuk dibuatkan pedoman sebagai acuan serta petunjuk bagi masyarakat dan Pemerintah dalam menerapkan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yang melanggar kewajiban dan larangan’’ Kata Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitongga, Sesaat setelah membuka acara Konsinyering Tim Pengawasan dan Verifikasi Penjatuhan Sanksi Administrasi Badan Hukum Sosial diHotel 101, Jl Suryakencana ,Bogor, Jawa Barat. Rabu (25/7/18) Malam.

BOGOR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membahas pedoman dan  mekanisme penjatuhan sanksi administratif terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas)   berbadan hukum yang melanggar kewajiban dan larangan, pencabutan status badan hukum Ormas berbadan hukum berdasarkan ketentuan perundang - undangan salah satunya menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

‘’Dalam melaksanakan kewenangan penjatuhan sanksi administratif dirasa perlu untuk dibuatkan pedoman sebagai acuan serta petunjuk bagi masyarakat dan Pemerintah  dalam menerapkan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yang melanggar kewajiban dan larangan’’ Kata Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitongga, Sesaat setelah membuka acara Konsinyering Tim Pengawasan dan Verifikasi Penjatuhan Sanksi Administrasi Badan Hukum Sosial  diHotel 101, Jl Suryakencana ,Bogor, Jawa Barat. Rabu (25/7/18) Malam.

Daulat menambahkan, Pedoman penjatuhan sanksi administratif Ormas berbadan hukum yang memuat teknis penyampaian laporan, pemeriksaan sampai dengan mekanisme penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas berbadan hukum yang dinilai melanggar kewajiban dan perundang - undangan yang berlaku

‘’pedoman ini membentuk alur serta proses penjatuhan sanksi administratif untuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum mulai dari pengaduan dalam bentuk laporan sampai dengan penentuan sanksi administratif yang akan diberikan’’ tambah  Daulat.

Sementara itu, Maftuh Kasubdit Badan Hukum menambahkan bahwa pedoman ini juga merupakan penjabaran atas ketentuan mengenai penjatuhan sanksi administratif yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diatur. Dia berharap dengan adanya pedoman ini, pemerintah melalui kemenkumham dapat melaksanakan kewenangannya dengan tahapan-tahapan yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Penyusunan pedoman pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif Ormas  berbadan hukum ini sebagai pedoman bagi Ditjen AHU dan Pemerintah dalam melaksanakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ormas  berbadan hukum yang melanggar kewajiban dan larangan untuk diberikan sanksi administratif’’ ujar Maftuh.

Kepala Seksi Badan Hukum Sosial Ditjen AHU Hilda Mulyadin menyatakan bahwa penyusunan pedoman pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dirasa perlu  guna Pengelolaan dan penanganan laporan atas dugaan melanggar kewajiban dan larangan yang dilakukan oleh ormas berbadan hukum.

‘’Kita sedang menyusun mekanisme pemberian sanksi administratif kepada ormas berbadan hukum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang - undangan yang berlaku’’ ucap Hilda.

Sanksi administratif, Sambung Hilda adalah sanksi kepada Ormas berbadan hukum yang melanggar kewajiban dan larangan yang  berupa peringatan tertulis atau pencabutan status badan hukum.

‘’Proses penjatuhan sanksi administratif ini. Menkumham melalui Direktur Jenderal menerima laporan terkait dugaan adanya tindakan atau perbuatan  ormas yang melangar kewajiban dan perundang - undangan atau larangan yang dilakukan oleh Ormas berbadan hukum’’ tutup Hilda.