Diterbitkan Tanggal: 07-Aug-2018

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Lakukan Penataan Arsip PPNS Sebelum Online

Ditjen AHU Lakukan Penataan Arsip PPNS Sebelum Online

Bandung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus merampingkan dokumen fisik dengan Digitalisasi, kali ini dokumen dan Arsip PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan dilakukan penataan secara digital. Melalui konsinyering pembenahan Arsip PPNS ini diharapkan mampu mengurai menumpuknya dokumen fisik Sebelum dilakukan sistem Online. PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing yang sampai saat ini semua administrasinya berada di Direktorat Pidana.

Bandung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus merampingkan dokumen fisik dengan Digitalisasi, kali ini dokumen dan Arsip PPNS Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan dilakukan penataan secara digital. Melalui  konsinyering pembenahan Arsip PPNS ini diharapkan mampu mengurai menumpuknya dokumen fisik  Sebelum dilakukan sistem  Online. PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing yang sampai saat ini semua administrasinya berada di Direktorat Pidana.

"Tidak hanya PPNS saja yang akan di digitalisasi, kedepan Datiloskopi juga akan di digitalisasi" Kata Direktur Pidana Bapak Salahudin yang sekaligus membuka kegiatan Pembenahan Arsip PPNS Sebelum Online, di InterContinenal, Bandung Dago Pakar, Senin (06/08).

Dengan di adakannya Penataan Arsip PPNS Sebelum Online ini akan terlihat kuantitas dan kualitas PPNS. "sudah banyak yang menanyakan ada berapa sih PPNS yang diangkat dan di mutasi, yang mempunyai legalitas dan kehilangan legalitas kita harus merekap ini semua secara cepat dan berkualitas, nantikan kalau sudah online kita bisa langsung cek di sistem" lanjut Salahudin.

Dia berharap konsinyering penataan arsip PPNS sebelum Online tahun 2018, dapat  tertatanya  arsip – arsip data PPNS seluruh Indoensia baik, arsip pengangkatan, arsip mutasi, arsip seleksi administrasi dan berita acara sumpah pelantikan PPNS dari 22 (Dua Puluh Dua) Kementerian / Lembaga Negara yang memiliki PPNS.

‘’Kurang lebih sebanyak 14.974 (Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat) data PPNS Pengangkatan, Mutasi dan Permohonan Seleksi Administrasi Peserta Diklat PPNS dari Tahun 2010 sampai 2015’’ Kata Alfik Abdullah, Kasi PPNS Ditjen AHU.

‘’Kalau nanti sudah diberlakukan sistim Online ini akan mempermudah pencarian data PPNS yang sudah mengajukan Pengangkatan, Mutasi, dan Seleksi Administrasi secara Online’’Ujar Alfik.

Alfik juga menyatakan masih banyak kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan PPNS, seperti jumlah personil penyidik yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga butuhnya koordinasi tinggi dilapangan baik dengan Polri atau Kantor Wilayah lain, kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, perkara yang lama disidangkan dan dakwaan lemah sehingga pelaku masih bisa bebas.

‘’Pelan-pelan kita akan benahi sehingga kedepan dapat menghasilkan  PPNS yang professional dalam mengemban tugas penyidikan’’ tutup Alfik.