Bogor, 2-4 Desember 2012 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan Rapat Konsinyering Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Sahira Butik Hotel Bogor.
Â
Rapat dihadiri oleh para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta seluruh peserta Konsinyering Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam rapat dipaparkan materi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja oleh Drs Agus Uji Hantara, Ak, ME dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Acara dipandu langsung oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan sebagai moderator, Daulat Pandapotan Silitonga, SH, MHum.
Pada hari kedua, seluruh peserta rapat diberikan materi Pembekalan Penyusunan dan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Inspektur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, M Yusuf Ateh, Ak, MBA. Kegiatan Rapat Konsinyering Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ditutup oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, DR Freddy Harris, ACCS.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dibuat sebagai implementasi Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga berdasarkan  perencanaan stratejik yang telah ditetapkan. Dalam LAKIP disajikan capaian pelaksanaan program  dan kegiatan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum beserta analisisnya, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran untuk tahun 2012.
LAKIP Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum merupakan perwujudan kewajiban organisasi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Penyusunan LAKIP ini juga merupakan salah satu perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip â€Good Governanceâ€. (ps)
Humas Ditjen AHU