Ambon - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU ) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seluruh Indonesia Pusat dan Daerah di Provinsi Maluku, PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
’’ Inilah yang menjadikan peran aparatur penegak hukum terutama penyidik sangatlah strategis dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System)’’. Kata Tholib,Kakanwil Kemenkumham, Maluku saat membuka acara, di Swissbell Hotel, Jl. Benteng Kapaha No.88, Kota Ambon, Maluku Selasa(26/06/18).
Diberikannya wewenang penyidikan kepada PPNS, Sambung Tholib, untuk melaksanakan tugas, di satu sisi akan memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Namun, di sisi lain dengan banyaknya institusi penyidik ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan tarik menarik kewenangan antar institusi, terlebih lagi apabila masing-masing institusi penyidik mengedepankan ego sektoral, yang dapat berujung pada terhambatnya proses penegakan hukum.
“ Oleh sebab itu penting sekali adanya koordinasi yang baik antara PPNS dari masing-masing institusi dengan penyidik Polri’’ tutupnya.
Sementara itu Salahuddin Direktur Pidana, mengungkapkan bahwa Eksistensi Pejabat PPNS sebagai Aparatur Penegak Hukum bagian dari Criminal Justice System harus dapat diwujudkan kerja secara Profesionalitas dalam rangka mengungkap perkara pidana pada pegawai negeri sipil.
‘’Eksistensi PPNS tetap harus dijaga sesuai dengan fungsinya sebagai penyidik yang diatur oleh perundang – undangan yang berlaku’’ungkap Salahudin.
Lebih jauh Asadullah Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen BAK Kemendagri, menyatakan bahwa Eksistensi Asosiasi PPNS adalah sebagai Mitra Kerja Pemda Dalam Pembinaan PPNS Mewujudkan Profesionalitas.
‘’ Kita ini semua adalah mitra dalam rangka mewujudkan kinerja dalam penyidikan pidana bagi PNS’’ ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing.
‘’ PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing’’ pungkasnya.