Diterbitkan Tanggal: 14-Aug-2018
oleh Admin Humas
PERAN BALAI HARTA PENINGGALAN (WESS EN BOEDELKAMER) DALAM RESTRUKTURISAI UTANG-PIUTANG SEBAGAI UPAYA MENJAGA KELANGSUNGAN USAHA
Wess En Boedelkamer (Balai Harta Peninggalan) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam kedudukannya merupakan satu-satunya Kurator dalam Kepailitan sebelum muncul kurator lainnya (swasta). Sejak berlakunya Faillisements-verordening Staatsbald 1905:217 jo Staatsbald 1906:348 yang merupakan peraturan kepailitan produk kolonial Belanda, Wess En Boedelkamer Balai Harta Peninggalan merupakan satu-satunya Kurator dalam kepailitan tersebut.