Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Seputar Sub Direktorat Pewarganegaraan

Seputar Sub Direktorat Pewarganegaraan

Direktorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum di bidang Tata Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum. Adapun tugas tersebut melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum tata negara.


Sebagai salah satu Sub Direktorat pada Direktorat Tata Negara, Sub Direktorat Pewarganegaraan melaksanakan tugas dan fungsi :


1. Melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis dibidang pewarganegaraan;


2. Analisa dan proses permohonan pewarganegaraan;


3. Pengusulan pemberian kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan;


4. Pengumuman nama-nama orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;


5. Penyajian data dan perkembangan pewarganegaraan.


Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Josi Besar Sugiarto, SH.,MH menerangkan bahwa, Sub Direktorat Pewarganegaraan telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi dengan instansi BIN mengenai persyaratan untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006. Kedepan akan lebih diintensifkan kerja sama tersebut dengan mengadakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait yaitu BIN dan Sekretaris Negara.


Selain itu Beliau menjelaskan Sub Direktorat Pewarganegaraan juga mengadakan pemantauan kedaerah-daerah di seluruh Kantor wilayah Hukum dan HAM RI mengenai permohonan Warga Negara Asing Menjadi Warga Negara Indonesia. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah tim terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Catatan Sipil dan Instansi Pajak  di setiap Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI sudah bekerja dengan baik dalam rangka membuat Berita Acara Pemeriksaan kepada pemohon Warga Negara Indonsia dan mengetahui tentang hambatan-hambatan apa yang ada dalam proses tersebut. Pemantauan ini telah dilakukan di beberapa Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 29 – 31 Mei 2012.


Selain kegiatan tersebut Direktorat Tata Negara dalam hal ini Sub Direktorat Pewarganegaraan telah melakukan penegasan status kewarganegaraan di Malaysia sejak tahun 2009, melakukan pemantauan, rapat koordinasi dan pemeriksaan administrasi persyaratan dalam hal permohonan Warga Negara Indonesia sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dari kegiatan-kegiatan program kerja yang telah dilaksanakan oleh Sub Diroktorat Pewarganegaan telah berhasil memberikan kepastian hukum dan penegasan kewarganegaraan kepada Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sehingga hak dan kewajiban mereka sebagai Warga Negara dapat terlindungi dengan baik . Kendala yang dihadapi oleh Sub Direktorat Pewarganegaraan dalam hal penegasan Kewarganegaraan diantaranya sulitnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan pihak Kedutaan Besar ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Malaysia.


Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan berharap dengan adanya serapan anggaran yang besar oleh Sub Direktorat Pewarganegaraan dalam melakukan tugas dapat dilakukan dengan maksimal sehingga tugas yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. (idr)