Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

KTP PPNS

KTP PPNS

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan PPNS dan menyelenggarakan fungsi:


1. Penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengangkatan, pemutasian,pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil;


2. Penyiapan rancangan kebijakan teknis, bimbingan, pemantauan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.


Kepala Seksi Pengangkatan Pemutasian & Pemberhentian PPNS Nurjaman, SH, MSi menerangkan kegiatan yang telah dilaksanakan Subdirektorat PPNS antara lain pemantauan dan evaluasi PPNS, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPNS, memberikan materi sebagai narasumber  dan menjadi tenaga pengajar di diklat khusus PPNS. Pencapaian yang telah dihasilkan Subdirektorat PPNS antara lain SK Menteri, SK Pengangkatan, SK Pemutasian, SK Pemberhentian, Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS dan Berita acara sumpah jabatan PPNS.


Lebih lanjut Beliau menjelaskan terkait dengan KTP PPNS seharusnya dibuat KTP PPNS yang baru dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI agar mengetahui siapa-siapa saja yang masih aktif menjadi PPNS disetiap daerah, hal ini sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.


Kedepannya Subdirektorat PPNS akan mengoptimalkan data kuantitas PPNS seluruh Indonesia dan menjembatani permasalahan-permasalahan yang ada seperti meningkatkan penguatan organisasi PPNS di Subdirektorat PPNS baik dari segi kualitas SDM dan subtansi hukumnya atau dasar hukumnya PPNS. Selain itu demi meningkatkan SDM Subdirektorat PPNS akan melaksanakan bimtek dan sosialisasi mengenai pemahaman PP Nomor 58 Tahun 2010 terutama mengenai KTP, penyumpahan, mutasi, dan kompentensi PPNS yang diadakan di beberapa Kanwil Kemenkumham


Beliau berharap Subdit PPNS mempunyai payung hukum yang jelas dengan dibentuknya Undang-undang khusus mengenai PPNS yang bertujuan untuk penguatan organisaasi dan kelembagaan secara hukum, Subdit PPNS mampu menjadi salah satu ikon Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Data Pejabat PPNS lebih akurat dan mampu disajikan secara online dan komputerisasi. (haj)