Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Kunjungan DPRD Kabupaten Lampung Tengah

Kunjungan DPRD Kabupaten Lampung Tengah

Sub Direktrorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili Kepala Seksi Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemutasian PPNS, Nurjaman, SH., M.Si, dan Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS, Topan Sopuan, S. Sos., SH., MH menerima Kunjungan Banleg DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 24 Mei 2012 pukul 13.00 WIB bertempat di ruang rapat Direktorat Pidana lantai 7. Turut Hadir untuk membuka acara Kepala Sub Direktorat PPNS, Adi Ashari, SH, MH.


Rombongan Banleg DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut terdiri dari 4 anggota Banleg DPRD Kabupaten Lampung Tengah yaitu Ir.Midi Ismanto, MH selaku ketua legislasi, Indra Jaya, Rosidi, SE, Drs.Made Ardhana dan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah diwakili oleh Kabag Hukum Soekandar Ridoean HS.


Kunjungan dilakukan dalam rangka Konsultasi Banleg DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Raperda PPNS).


Hasil dari kunjungan tersebut yaitu mengharmonisasi isi dari Raperda PPNS agar sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.(haj)


Humas Ditjen AHU