Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Kinerja Sub Direktorat PPNS

Kinerja Sub Direktorat PPNS

Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Hukum Pidana sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebagai salah satu Sub Direktorat  yang berada dibawah Direktorat Pidana, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanaan urusan yang terkait dengan PPNS.


Kepala Sub Direktorat PPNS, Adi Ashari, SH, MH menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai Pasal 11 Subdirektorat PPNS mempunyai 3 pilar besar untuk diisi dengan kegiatan berupa :



  1. Bimbingan Teknis (bimtek) mengenai PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bimtek akan dilaksanakan di 2 daerah yaitu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bali.

  2. Rapat Koordinasi (Rakor) PPNS pada Tahun 2012  direncanakan ada 7 kali antara lain membahas tentang dasar hukum dan wilayah kerja PPNS, penjelasan mengenai administrasi, terbitan skep dan ktp, registrasi tatacara mutasi dan pelantikan, hambatan  dan keberhasilan yg dilakukan oleh PPNS. Rakor PPNS bertempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

  3. Pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui data-data pejabat PPNS yang masih aktif di seluruh Indonesia. Pemantauan dan evaluasi pada Tahun 2012 ini dilaksanakan di 14 Provinsi di seluruh Indonesia.


Lebih lanjut beliau menjelaskan, hasil dari pemantauan dan evaluasi yang telah dilaksanakan Subdirektorat PPNS, diketahui bahwa pada dasarnya PPNS mengetahui tentang PP Nomor 58 Tahun 2010. Tetapi dalam pelaksaannya mereka kurang paham seperti permasalahan pemutasian, pemberhentian dan pelantikan.


Selain itu beliau menambahkan masalah-masalah yang paling krusial yang dihadapi di Subdirektorat PPNS yaitu pendataan, rekuitmen dan administrasi. Oleh karena itu untuk mengatasi pendataan PPNS ini kedepannya akan dibagi menjadi per wilayah Kabupaten, Kota dan Provinsi supaya lebih mudah pencarian data pejabat PPNS sesuai amanah PP Nomor 58 Tahun 2010.


Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berharap dibentuk Undang-undang  yang mengatur tentang PPNS secara khusus untuk mengatasi permasalahan administrasi PPNS, registrasi PPNS dan masalah-masalah yang berkaitan dengan implementasi dilapangan, karena peta permasalahan di setiap Kementerian dan Instansi PPNS berbeda-beda.(haj)