Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Perkembangan Sub Direktorat Hukum Tata Negara

Perkembangan Sub Direktorat Hukum Tata Negara

Sub Direktorat Hukum Tata Negara melaksanakan tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pertimbangan, pendapat hukum, urusan dokumentasi hukum tata negara dan penyelenggaraan pendaftaran partai politik.


Sub Direktorat Hukum Tata Negara juga mempunyai fungsi :



1. Penyiapan rancangan kebijakan teknis dan pemberian bimbingan, pertimbangan, pendapat hukum, dan penyelesaian masalah dibidang hukum tata negara;


2. Pengelolaan dokumentasi dibidang tata negara;


3. Penyiapan pelaksanaan pendaftaran partai politik.


Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Baroto, SH, MH menerangkan bahwa, Sub Direktorat Hukum Tata Negara kedepan akan membuat SOP tentang pendirian badan hukum partai politik, mengadakan lokakarya perihal partai politik dan dalam proses pembentukan Keputusan Menteri tentang Penegasan Status Kewarganegaraan.


Beliau juga menjelaskan bahwa Sub Direktorat Hukum Tata Negara telah melaksanakan pemantauan dan koordinasi dengan partai lokal Aceh, pembentukan Permen tentang penegasan status kewarganegaraan, Rapat Koordinasi tim advokasi partai politik dan melakukan lokakarya penguatan kelembagaan partai politik.


Perkembangan Sub Direktorat Hukum Tata Negara diindikasikan dengan beberapa kemajuan antara lain telah di buatnya sistem database partai politik secara komputerisasi, dibukanya koordinasi dan penelaahan partai lokal, meningkatkan peran dalam rangka pembinaan dan penataan partai lokal, dan Subdit Hukum Tata Negara juga telah berhasil meminimalisir gugatan yang muncul karena adanya kesalahan administrasi dalam hal penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-Undang Partai Politik.


Namun tidak dipungkiri bahwa Sub Direktorat Hukum Tata Negara juga mempunyai kendala-kendala diantaranya adalah kualitas sumber daya manusia yang harus selalu ditingkatkan karena sejalan dengan hukum itu sendiri yang bersifat dinamis, sistem database parpol yang masih sangat sederhana dan literature atau buku-buku rujukan ke tata negaraan yang dirasakan masih kurang.


 Beliau berharap kedepannya Sub Direktorat Hukum Tata Negara mempunyai jaringan yang lebih luas lagi dibidang ketata negaraan, penguatan kelembagaan, lebih produktif dalam memberikan rekomendasi dan referensi khususnya bidang partai politik dan kewarganegaraan bagi yang membutuhkan data tersebut baik dari masyarakat umum maupun lembaga kenegaraan. (idr)