Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Direktorat Pidana Terima Pansus Ranperda PPNS DPRD Kota Tanjung Pinang

Direktorat Pidana Terima Pansus Ranperda PPNS DPRD Kota Tanjung Pinang

Jakarta - Direktorat Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Sub Direktorat PPNS mendapat kunjungan dari Pansus Ranperda PPNS DPRD Kota Tanjung Pinang. Acara berlangsung di ruang Rapat Direktorat Pidana lantai 7. Bertindak sebagai moderator Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS, Topan Sopuan, S. Sos., SH., MH  didampingin Kepala Sub Direktorat PPNS, Adi Ashari, SH, MH., Kepala Seksi Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemutasian PPNS, Nurjaman, SH., M.Si.


Rombongan Pansus Ranperda PPNS DPRD Kota Tanjung Pinang tersebut terdiri dari Ir.Boorman S, MM (Ketua) H.Burhanuddin, S.Sos (wakil ketua), Beni,SH,MH (anggota), Hj.Ismiyati (anggota), Deni Sukandar (anggota), Sukandar (anggota), A sa`at (Satpol PP), Lia (Bagian Hukum dan HAM Setdako Tanjung Pinang) dan dari Sekretariat DPRD Kota Tanjung Pinang yang terdiri dari Winarsih, SH (kasubbag) dan Feri Junaidi, A.Md (staff).


Adapun tujuan kunjungan rombongan ini adalah untuk konsultasi Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Raperda PPNS) khususnya Kota Tanjung Pinang. Ranperda PPNS ini dibuat untuk memperkuat dan mempertegas kedudukan PPNS di Kota Tanjung Pinang. Hasil dari kunjungan tersebut yaitu kesinambungan antara PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 dengan Isi Raperda PPNS Kota Tanjung Pinang.(haj)


Humas Ditjen AHU