RIAU - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berusaha terus memberikan pelayanan yang terbaik dan gencar mensosialisasikan layanan Online dengan mendekatkan diri kepada masyarakat, hal ini dilakoni oleh Ditjen AHU agar masyarakat lebih mengenal dengan layanan yang diberikan oleh Ditjen AHU melalui AHU Online. "Riau Expo 2018 ini kami manfaatkan untuk melakukan sosialisasi terkait pelayanan Online dimasyarakat Riau" ucap Andri Irwan Kepala Subbag Humas Ditjen AHU, saat sambangi Stan Ditjen AHU,di Kompleks rumah dinas gubernur Riau. Rabu (6/18).
Pameran yang diikuti oleh semua lembaga pemerintahan dan pengusaha UKM di wilayah Riau dan sekutarnya ini mengundang antosias masyarakat untuk hadir guna mendapat informasi terkait mudahnya berusaha dan percepatan perijinan. "Kami berharap dengan pameran ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan pengurusan dalam kemudahan berusaha" ujar Andri.
Dirinya mengatakan Provinsi Riau mempunyai daya investasi yang strategis dengan hamparan perkebunan yang luas. Dia berharap para investor dan pengusaha dapat ikut berpartisipasi dan hadir dalam pameran ini untuk mendapatkan informasi terkait dengan kemudahan berinvestasi dan pendirian perseroan dan badan usaha lainnya. Andri juga sebut Ditjen AHU menjadi gerbang utama dalam mendorong kemudahan berinvestasi terkait dengan percepatan perijinan terintegrasi atau yang lazim disebut OSS. "Layanan Ditjen AHU semua sudah disajikan secara Online, jadi pengurusan badan usaha semua mudah,murah dan cepat" tutup Andri.
Yani Hermawati pengunjung stan AHU yang mengaku staf salah seorang notaris di Provinsi Riau mengapresiasi kehadiran Ditjen AHU ditengah masyarakat Riau, menurutnya banyak masyarakat Riau yang masih belum tahu layanan Ditjen AHU secara penuh. "Masyarakat secara keseluruhan masih belum tahu terhadap tahapan dalam mengakses layanan online" kata Yani.
Dirinya berharap Ditjen AHU terus mensosialisasikam kepada masyarakat agar pengunaan aplikasi layanan AHU Online yang cepat dan pasti nyata dapat memasyarakat secara nasional. "Layanan AHU semua sudah online walaupun demikian sosialisasi tetap harus terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami terkait proses online yang ditawarkan oleh Ditjen AHU" Tutup Yani. Sementara itu Widyawati ASN dari Dinas Perdagangan setempat berujar bahwa dengan adanya AHU Online bisa dipastikan tidak ada lagi pungutan liar (Pungli) diDitjen AHU.
" Semoga dengan kehadiran AHU Online dapat dijadikan inspirasi bagi layanan - layanan di provinsi Riau" ujar Widyawati. Dia juga menjelaskan sebelumnya sama sekali belum memahami pelayanan hukum yang ditawarkan oleh Ditjen AHU. Dia mendengar istilah AHU Online saat kerabatnya mengurus badan usaha perseroan melalui notaris setempat. "Saya baru tahu kalau AHU online itu adalah pelayanan yang dilakukan oleh Ditjen AHU dengan cara Online" katanya.
Widyawati juga menambahkan tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan transaksi pendirian badan hukum yang sudah diurusnya melalui notaris." iya cepat pengurusannya " tutupnya.