Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI  Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI Juncto Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI  Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Ham RI, Subdirektorat Pendaftaran Fidusia Direktorat Perdata tidak lagi menerima Pendaftaran Jaminan Fidusia dan tidak menerbitkan Sertifikat  Jaminan Fidusia dan hanya menerima Permohonan Perubahan dan Pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar atau didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Permohonan Sertifikat Pengganti Serifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum.
Sebagai salah satu Subdirektorat  yang berada dibawah Direktorat Perdata, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Subdirektorat Fidusia secara berkesinambungan melakukan berbagai kegiatan, diantaranya adalah Bimtek, Pembinaan,  dan Rapat Teknis. Pada tahun 2012 ini akan dilaksanakan kegiatan Bimtek di 9 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pembinaan di 6 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Rapat Teknis antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Untuk kegiatan Bimtek, selain diikuti oleh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga diikuti oleh beberapa Bank, Balai lelang, Kejaksaan, Penyidik Polri, Pengadilan, Hakim, Notaris dan Advokat. Disamping melaksanakan Bimtek, Subdirektorat Pendaftaran  Fidusia juga melakukan Pembinaan yang bersifat intern terhadap Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanakan Rapat Teknis antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi agenda kerja Subdirektorat Pendaftaran Fidusia pada tahun 2012 ini . Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan diatas adalah  tercapainya kesamaan Visi, Program, Kegiatan dan Sasaran.
Lebih lanjut Kepala Subdirektorat Pendaftaran Fidusia, Drs. Suparno, SH., MH menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi oleh Subdirektorat Pendaftaran Fidusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diantaranya, belum adanya keseragaman waktu penyampaian laporan Pendaftaran Fidusia dari setiap Kantor Wilayah, penyampaian laporan dalam bentuk soft copy kerap kali rusak dalam perjalanan, beban Kantor Wilayah terkait  biaya pengiriman laporan yang tinggi dan kurangnya fasilitas penunjang seperti tempat penyimpanan arsip dan rollpack.
Harapan beliau selaku Kepala Subdirektorat Pendaftaran Fidusia dalam meningkatkan peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum khususnya dalam pelayanan Pendaftaran Fidusia,  agar kedepannya Sistem Pelaporan Pendaftaran Fidusia dilakukan secara komputerisasi dan terintegrasi langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga laporan tadi dapat tertata secara sistematik dan mudah dicari serta dapat dijadikan sebagai bahan informasi dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Subdirektorat Pendaftaran Fidusia telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar secepatnya dapat diterapkan  Sistem Pendaftaran Permohonan  Fidusia yang berbasis TI. Dengan penerapan sistem yang berbasis TI ini diharapkan Kantor Wilayah dapat memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas dan berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan PNBP. Post by dah